Usaha Mikro Sidoarjo Diusulkan dapat BLT Rp2.4 Juta

M Edi Kurniadi [alikus bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Sudah sebanyak 11 ribuan Usaha Mikro yang ada di Kab Sidoarjo, untuk sementara ini telah diusulkan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kab Sidoarjo ke Kemenkop UMKM untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2.4 juta.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kab Sidoarjo, Drs M. Edi Kurniadi, mengatakan pihaknya belum tahu berapa jumlah UM di Sidoarjo yang sudah disetujui oleh Kemenkop UMKM terkait BLT untuk usaha mikro pada masa pandemi Covid-19 itu.

“Kami belum tahu berapa usaha mikro di Sidoarjo yang telah disetujui untuk dapat BLT. Sebab verifikasinya menjadi kewenangan Pusat,” kata Edi, Minggu (30/8) kemarin.

Meski sementara sudah ada sekitar sebelas ribuan UM di Sidoarjo yang telah diusulkan, namun kata Edi, pihaknya akan terus mengirimkan usulan UM yang di Sidoarjo yang ada.

Sampai kapan akan terus mengusulkannya ? Menurut Edi, sampai quota dari Pusat itu ditutup. Informasi yang ia dapat, sampai pertengahan Bulan September 2020. Jumlah quota program BLT itu untuk sebanyak 12 juta usaha mikro se Indonesia.

Dikatakan Edi, dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Sidoarjo, jumlah UM di Kota Delta ini ada kurang lebih sebanyak 167 ribu. Dari UM yang telah diusulkan kepada Kemenkop UMKM itu, dari hasil rekapannya banyak berasal dari UM yang bergerak di bidang usaha makanan minuman (Mamin)

Dikatakan Edi, pihaknya saat ini terus melakukan perekapan data jumlah UM yang tersebar di 18 kecamatan. Kemudian selanjutnya diusulkan kepada Kemenkop UMKM. Pengusulan lebih cepat tentunya akan lebih baik.

“Saat ini masih terus berlangsung. Bapak Ibu pelaku usaha mikro supaya segera mendaftar ke kantor kecamatan masing-masing,” komentarnya.

Edi menegaskan pihaknya hanya sebatas mengusulkan usaha mikro ini ke Pusat. Sedangkan realisasinya dari pihak Kemenkop UMKM.

Program BLT dari Kemenkop UMKM ini, kata Edi, diberikan kepada usaha mikro sebagai tambahan modal kerja di masa pandemi Covid-19. Jika pelaku usaha mikro benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut, maka dananya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pelaku usaha mikro.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh usaha mikro dalam program ini diantaranya, pelaku usaha mikro sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha mikro merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pelaku usaha mikro memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, pelaku juga bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), juga bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD. (kus)

Tags: