Surabaya, Bhirawa
Lembaga pendidikan anak berkebutuhan khusus ternyata masih amat terbatas. Hal ini jika dilihat dari rasio jumlah anak yang tidak mendapatkan pendidikan dengan yang mengenyam bangku sekolah yang sangat timpang. Dari 317 ribu anak cacat usia sekolah di Indonesia berdasarkan survei sosial ekonomi nasional (Susenas), hanya 88 ribu yang menikmati pendidikan secara formal di sekolah. Artinya, masih 229 ribu anak tidak mendapatkan haknya atas pendidikan.
"Hanya 88 ribu anak berkebutuhan khusus yang terjaring sekolah,"kata Kasie Kelembagaan Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PPK LK) Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Drs Harnoto MSi di sela Seminar Pendidikan Membangun Karakter Peserta Didik Berkebutuhan Khusus melalui Pendidikan Inklusif, Selasa (5/7).
Terbatasnya anak berkebutuhan khusus yang mengenyam pendidikan formal ini, ujar dia, disebabkan minimnya anggaran pemerintah, sehingga tidak mampu menjangkau seluruh wilayah. Pasalnya, mayoritas anak cacat usia sekolah tersebut berada di daerah pinggiran atau pedesaan yang keluarganya tak mampu secara ekonomi atau miskin. "Anggaran pemerintah kan terbatas. Tidak mungkin harus membangun satu sekolah di setiap desa,"jelasnya.
Tidak hanya minimnya anak yang terjangkau pendidikan, secara nasional jumlah sekolah anak berkebutuhan khusus baru sekitar 1.200 sekolah. "Itu pun hampir 80 persen dikelola oleh swasta atau LSM,"ungkap Harnoto.
Kondisi inilah, imbuh Harnoto, yang menjadi problem hingga saat ini sehingga anak yang berada di pinggiran atau pedesaan tidak bisa mendapatkan hak pendidikan di sekolah yang seharusnya.
Namun demikian, pihaknya berkomitmen untuk memperhatikan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dengan menyiapkan lima pusat pendidikan inklusif di lima daerah. Antara lain, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Makassar dan Sumatera Barat (Sumbar).
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) melalui Bidang Pendidikan Dasar juga telah menyiapkan anggaran yang besarnya Rp 235 miliar pada 2011. Ini untuk dialokasikan untuk membantu sekolah pendidikan khusus di Indonesia. "Untuk alokasinya besaran masing-masing sekolah beda-beda,tergantung jumlah siswa dan kebutuhannya,"paparnya.
Permasalahan anggaran untuk sekolah berkebutuhan khusus sempat juga disampaikan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim. Dispendik mengeluhkan tidak adanya landasan atau formula untuk memberikan bantuan bagi sekolah inklusif. "'Jatim sudah memiliki Peraturan Gubernur untuk memberikan layanan kepada anak-anak berkebutuhan khusus. Tinggal menunggu aturan dari pemerintah pusat saja," kata Kadispendik Jatim Dr Harun MSi.
Di Jatim, pada tahun ajaran 2010/2011 tercatat memiliki 189 lembaga sekolah inklusif. Jumlah tersebut terdiri dari 1 jenjang TK, 165 jenjang SD/MI, 17 jenjang SMP/MTs, lima jenjang SMA/MA dan satu lembaga di jenjang SMK. Sedangkan jumlah total siswanya mencapai 2.885 orang dan tersebar di berbagai kabupaten/kota.[rdi]



:lol: sekali k...