UU 4 /2014 Dibatalkan Pemerintah Hormati MK

Jakarta, Bhirawa
Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materiil dan membatalkan Undang-undang No. 4 Tahun 2014 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat, yang secara yuridis tidak terbuka peluang upaya hukum lainnya.
“Pemerintah tidak memiliki pendapat apapun terhadap keputusan ini dan selalu taat dan mematuhi apapun keputusan MK,” kata Menko Polhukam Djoko Suyanto dalam keterangan pers seusai menghadiri pelantikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, di Istana Negara, Jumat (14/2) kemarin.
Pemerintah, ujar Djoko Suyanto, menyerahkan persoalan ini kepada masyarakat, para cerdik pandai, para pengamat dan para ahli hukum serta anggota parlemen untuk menilainya sesuai kapasitas masing-masing.
Menurut Djoko, yang pada saat menyampaikan keterangan persnya didampingi oleh Menhuk dan HAM Amir Syamsudin dan Jaksa Agung Basrief Arief, dengan telah dikabulkannya gugatan terhadap UU No. 4 Tahun 2014 tersebut, maka keinginan dan dorongan masyarakat luas, para ahli dan praktisi hukum, para Kepala Lembaga Negara, DPR, dan pemerintah untuk mengembalikan marwah dan kewibawaan MK menjadi tidak dapat terpenuhi. Djoko mengingatkan, UU No. 4 Tahun 2014 tersebut berisikan tentang upaya-upaya kita memperbaiki lembaga MK, dan sekarang dibatalkan sendiri oleh MK.
Selama ini, lanjut Djoko, Presiden dan pemerintah senantiasa konsisten dan taat melaksanakan semua keputusan MK.
“Mudah-mudahan ke depan, harapan kita sekalian Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan dan kekuasaan yang sangat luar biasa tersebut, masih terus dapat mengemban tugas yang sangat berat di tengah kesan publik yang belum pulih benar terhadap Mahkamah Konstitusi. Apalagi, di hadapan kita menjelang pemilu 2014 dengan segala dinamika dan permasalahan yang kita hadapi,” Djoko menjelaskan.
“Upaya bersama untuk mengembalikan marwah dan kewibawaan MK melalui UU No. 4 Tahun 2014 yang kemudian dibatalkan sendiri oleh MK tentu saja akan menjadi tantangan yang kelak harus dijawab sendiri oleh Mahkamah Konstitusi,” Menko Polhukam mengingatkan.
Djoko menjelaskan bahwa proses terbitnya Perpu No. 1 Tahun 2013 telah disetujui DPR dan ditetapkan menjadi UU No. 4 Tahun 2014. Perpu tersebut terbentuk melalui kajian yang mendalam tidak hanya dari kementerian terkait melainkan juga melibatkan para guru besar hukum tata negara, mantan hakim konsitusi, praktisi hukum, serta ahli-ahli penyusun peraturan perundang-undangan. Tujuannya untuk membantu MK kembali mendapatkan kepercayaan publik, menyusul tertangkapnya Akil Mohtar.

“Tentulah amat sangat berbahaya bagi demokrasi kita apabila MK yang memiliki kewenangan yang sangat strategis dan luar biasa itu, untuk menjaga konstitusi bernegara, mengawal demokrasi dan menegakkan pilar-pilar negara hukum tidak lagi mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat,” Djoko menegaskan. Belum lagi, dalam perhelatan pemilu 2014 sudah dekat dan peran MK sangat penting untuk menyelesaikan permasalahan sengketa hasil pemilu. Oleh karenanya, langkah yang cepat dan tepat untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada MK adalah suatu keniscyaaan. [ist.hel]