Vincensius Awey Protes Penertiban APK Dirinya oleh Bawaslu

Vincensius Awey [andre/bhirawa]

DPRD Surabaya, Bhirawa
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Vincensius Awey memprotes tindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya yang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dirinya yang menurutnya tidak melanggar aturan.
Padahal menurut politisi dari Partai Nasdem ini dirinya sudah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Kota Surabaya, kalau baliho miliknya tidak melanggar aturan kampanye.
”Di baliho saya hanya menyampaikan materi sosial mengajak membumikan Pancasila, ada logo, ada periode jabatan di DPRD dan kapasitas saya sebagai anggota DPRD sesuai dengan UU No 23 Tahun 2003, itu disapuratakan,” ungkap Caleg DPR RI dari Partai Nasdem ini mengungkapkan kekesalannya pasca penertiban terhadap balihonya, Minggu (9/12).
Awey menyayangkan tidak adanya koordinasi yang baik antar Bawaslu, Panwascam, Satpol PP dalam penertiban APK dan terkesan tebang pilih dalam penertiban APK karena ada baliho APK caleg yang melanggar tapi tetap terpasang.
”Sepertinya penertiban atas dasar asumsi mereka di lapangan, bukan berdasarkan ketentuan. Kalau nanti ada seperti itu lagi, saya akan gugat atau saya laporkan ke Dewan Pengawas Pelaksana Pemilu (DKPP) kalau Bawaslu melakukan penertiban pembersihan tanpa ketentuan,” tegas Awey lagi.
Selain itu dewan juga berencana akan memanggil Bawaslu terkait dengan penertiban APK dan akan mempertanyakan mengapa ada materi yang tak ada kaitan dengan APK juga ditertibakan.
Selain itu kalau memang terulang kembali penertiban APK yang asal-asalan, Awey akan menggugat Bawaslu Kota Surabaya karena dinilai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai ketentuan.
”Saya ingatkan Bawaslu bekerja profesional tidak tebang pilih, tidak berdasarkan titipan. Penertiban tidak asal-asalan, melainkan berdasarkan PKPU Nomor 33 Tahun 2018,” pungkasnya. [dre]

Tags: