Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Turun ke Desa Bagikan Masker

Wakil Ketua DPRD Nganjuk Jianto, memakaikan masker kepada warga Desa Wilangan Kecamatan Wilangan yang kedapatan tidak bermasker.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Aksi bagi-bagi masker gratis terus dilakukan di berbagai daerah, hal tersebut senada dengan imbauan pemerintah untuk terus mengenakan masker ketika keluar rumah. Bahkan Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Jianto melakukan pembagian masker gratis hingga ke desa-desa sebagai upaya untuk menekan kasus covid-19 yang beberapa bulan terakhir ini terus melonjak.

“Pembagian masker ini merupakan program pemerintah mulai tingkat pusat hingga pemerintah desa, khusus untuk Desa Wilangan Kecamatan Wilangan dibagikan 5.000 masker kepada warga masyarakat,” kata Jianto.

Selain membagikan masker gratis kepada pengendara motor dan mobil, Jianto bersama Kades Wilangan, Lina Muntiani serta Forkompimcam lainnya melakukan sosialisasi agar masyarakat disiplin dalam menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. Karena, menggunakan masker sebagai salah cara untuk menangkal dari paparan covid 19. “Masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berkendaraan, makanya pada momen ini kami bagikan masker untuk mengantisipasi paparan Covid-19,” sebut Jianto. Pantauan Bhirawa, kesadaran masyarakat untuk memakai masker di tengah wabah corona masih rendah, terutama di pedesaan. Salah satu titik kegiatan bagi-bagi masker gratis adalah depan kantor Desa Wilangan. “Kita bersama perangkat desa dan Forkompimcam berupaya mengambil peran melakukan sialisasi pentingnya memakai masker sebagai salah satu ikhtiar menghambat penularan virus corona,” kata Jianto.

Selama pembagian masker gratis, sedikitnya 15 warga kedapatan tidak memakai masker. Bagi yang melanggar tidak memakai masker diminta menandatanggani surat pernyataan dan sanksi menghafal Pancasila.

Ditegaskan Jianto, dengan terbitnya peraturan gubernur (Pergub) Nomer 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 telah diterapkan di seluruh Provinsi Jawa Timur. Dalam regulasi yang ditetapkan sejak 4 September dan diundangkan 7 September itu dijelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk menggunakan masker menutupi hidung, mulut hingga dagu.

Selain itu wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Juga penerapan sanksi administratif bagi para pelanggar.(ris)

Tags: