Wali Kota Malang Pastikan Jembatan Kedungkandang Segera Dibangun

Sutiaji.

Kota Malang, Bhirawa
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji, usai menjadi narasumber dalam Penyusunan Renstra Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang Tahun 2019 – 2023, memastikan jika pembangunan jembatan Kedungkandang akan segera dilakukan.
Menurut Sutiaji, membangun jembatan Kedungkandang menjadi sebuah keharusan, agar akaes jalan dikawasan tersebut tidak mengalami kemacetan. Apalagi Tol Malang-Pandaan akan kelar di tahun 2019 mendatang.
“Kami akan mewujudkan pembangunan itu, karena ini merupakan akes keluar pintu tol. Yang menuju kawasan Kabupaten Malang, kalau dibiarkan maka kemacetan di Kedungkandang akan semakin parah,”ujar Sutiaji pada acara di Hotel Gajahmada Graha Malang Kamis (22/11) kemarin.
Apalagi lanjut dia, sebelumnya rencana pembangunan jembatan juga telah dilakukan di era Wali Kota H.M. Anton. Hanya saja terjadi persoalan hukum yang mengakibatkan anggota dewan dan mantan Wali Kota H. Anton ditahan oleh KPK.
“Kita akan mencari solusi terkait dengan persoalan hukumnya. Kabag Hukum kami minta untuk mencari solusi dan berkonsultasi dengan pihak yang terkait. Karena jembatan ini sangat dibutuhkan, untuk memperlancar akses masyarakat,”imbuhnya.
Karena di kawasan tersebut, telah ada fasilitas olahraga berupa Gor Ken Arok, dan Kawsan perkantoran terpadu. Belum lagi ada rencana untuk membangun museum Alquran. Makanya akses jalan harus benar-benar siap.
“Ada rencana pembangunan Museum Alquran, ini mewujudkan rencana Islamic Center, yang nantinya akan menjadi salah satu destinasi wisata di Kota Malang. Karena Museum ini akan dibangun terbaik di Indonesia maupun Asia,”tukas Sutiaji.
Terkait dengan kapan rencana pembangunan jembatan itu akan dilalukan, pihaknya memastikan akan dianggarkan pada tahun 2020.Karena anggaran tahun 2019 sudah ditetapkan.
Namun demikian, di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) nanti, akan di anggarkan untuk Detail Engineering Design (DED) ulang pembangunan jembatan sehingga bisa dianggarkan pada 2020.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR, Ir. Hadi Santoso, menyatakan DED ulang harus dilakukan, karena ada perbedaan satuan anatara DED yang lama dengan DED, yang baru.
“Pembangunan jembatan itu, sebenarnya tidak ada persoalan, karena ada perbedaan kontek antara persoalan hukum dengan rencana pembangunan yang diinginkan oleh Bapak Wali Kota,”tutur Hadi Santoso.
Ia menambahkan untuk mengatasi persoalan kemacetan di Kedungkandang salah satu solusinya adalah membangun jembatan. Ini sekaligus untuk menyambung akses tol yang tuntas di tahun depan. [mut]

Tags: