Wali Kota Mojokerto Pimpin Evaluasi Penerimaan PAD

Ning Ita turun langsung ke salah satu warung untuk mengetahui potensi riil PAD, Selasa (6/8). [kariyadi/bhirawa]

(BPPKA Gandeng BPKP Hitung Potensi )

Kota Mojokerto, Bhirawa
Pemerintah Kota Mojokerto berkomitmen kuat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari terjun langsung mensupport dan memberikan arahan kepada masyarakat sebagai wajib pajak, betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam membangun Kota Mojokerto
”Dari masyarakat untuk masyarakat, untuk infrastruktur, kesehatan, pendidikan, maupun program-program lain di Kota Mojokerto ini,” ujar Ning Ita usai memimpin rapat evaluasi penerimaan PAD di Kantor Badan Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset, Selasa (6/8) kemarin.
Usai memberi motivasi, Ning ita juga memantau kegiatan survey lapangan diantaranya mengunjungi rumah makan, hotel, tempat karaoke, swimming pool, yang merupakan rangkaian evaluasi PAD khususnya dari sektor Pajak Daerah. ”Karena saya ingin tahu potensi riil pendapatan di Kota Mojokerto ini,” tambah Ning Ita.
”Untuk mengetahui potensi riil PAD, BPPKA menggandeng Kerjasama dengan BPKP Perwakilan Jawa Timur. Evaluasi PAD dan kita mengundang BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sefbagai salah satu upaya untuk meningkatkan potensi Pajak Daerah. Dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan survey lapangan potensi pajak daerah di wilayah Kota Mojokerto selama 20 hari kerja,” timpal Agung Moeljono Kepala BPPKA Kota Mojokerto ketika dihubungi terpisah.
Data di BPPKA Kota Mojokerto menyebut jika kondisi penerimaan Tahun Anggaran 2018 setelah Perubahan yakni PAD ditargetkan Rp203.970.759.130, sedangkan realisasi Rp183.037.091.407.
Sementara dana perimbangan target sebesar Rp560.001.114.444, sedangkan realisasi Rp553.125.341.841, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah ditarget Rp139.041.186.500, sementara realisasinya Rp151.045.473.971. Jumlah target Rp 903.893.040.082. Sedangkan Jumlah Realisasi Rp888.007.907.219.
Sementara itu, selain menghitung potensi Pemerintah Kota Mojokerto, juga menggratiskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk seluruh masyarakat atau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Pembebasan biaya administrasi denda ini, berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2019.
Pemutihan biaya PBB ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto Nomor 64 Tahun 2019 tanggal 30 Juli 2019, tentang penghapusan sanksi administrasi pajak bumi bangunan bagi wajib pajak Kota Mojokerto. Selain itu juga dalam rangka Hari Jadi Ke 101 Kota Mojokerto dan HUT ke-74 RI.
”Saya mengajak seluruh masyarakat Kota Mojokerto untuk memanfaatkan waktu selama dua bulan ini dengan sebaik mungkin. Sehingga tunggakan yang selama ini telah menjadi beban tersendiri, dapat berkurang dengan adanya pembebasan denda PBB,” pungkas Ning Ita.
Sementara itu, komponen PAD Kota Mojokerto Tahun 2018 untuk Tahun Anggaran 2018 setelah Perubahan 1, Hasil Pajak Daerah Target Rp 40.103.105.000, sedangkan realisasi Rp47.920.068.675. 2, sementara hasil retribusi daerah target Rp9.366.987.000 dengan realisasi Rp9.989.500.314. 3, Hasil Pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan dengan target Rp 3.802.746.000 dengan realisasi Rp3.895.559.847. 4, Lain-Iain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dengan target Rp150.697.921.138, sementara Realisasi Rp121.231.962.570. Dengan jumlah target Rp203.970.759.138 dan jumlah realisasi Rp183.037.091.407. [kar]

Tags: