Wali Kota Pasuruan Dijabat Pjs dari Pemprov Jatim

Pjs Wali Kota Pasuruan Ardo Sahak dilantik di gedung Grahadi Surabaya, Jumat (25/9) malam. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jawa Timur itu mengganti posisi Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo yang cuti kampanye selama 71 hari. [Hilmi Husain/Bhirawa]

Bupati Malang Cuti Ikuti Tahapan Kampanye
Pemkot Pasuruan, Bhirawa
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Pasuruan di Gedung Grahadi, Kota Surabaya, Jumat (25/9) malam.

Pengukuhan Pjs Wali Kota Pasuruan, Ardo Sahak yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jawa Timur menggantikan tugas Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo yang sedang cuti mengikuti tahapan kampanye pilkada.

Pengukuhan tersebut disaksikan secara virtual oleh Wali Kota Pasuruan, Komandan Kodim 0819, Kapolres Pasuruan Kota, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Ketua KPU Kota Pasuruan, Plt Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pasuruan dan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Kota Pasuruan di MCC Pemerintah Kota Pasuruan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Tanggal 24 September 2020 Nomor: 131.35-2895 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Wali Kota Pasuruan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengangkat Ardo Sahak, sebagai Penjabat Sementara Wali Kota Pasuruan.

Gubernur Khofifah meminta agar Pjs Wali Kota Pasuruan segera menyesuaikan diri dan segera melakukan konsolidasi jajaran di lingkungan Pemkot Pasuruan. Terutama yang harus menjadi perhatian adalah terkait dengan penanggulangan pandemi Covid-19, selain memastikan gelaran pilkada Kota Pasuruan berlangsung dengan baik.

“Dampak sosial, dampak ekonomi, dampak kesehatan dan dampak pendidikan, kepastian koordinasi diantara Forkopimda untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib terkendali,” terang Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat mengungkapkan bahwa cuti kampanye harus dilakukan Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo yang kembali mencalonkan di Pilwali Kota Pasuruan tahun 2020.

“Cutinya selama 71 hari, mulai 26 September sampai dengan 5 Desember 2020,” papar Kokoh Arie Hidayat. [hil]

Tags: