Wali Kota Persilahkan Kajari Ungkap MERR II C

risma (1)Pemkot Surabaya, Bhirawa
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menyambut baik keseriusan tim penyidik Kejari Surabaya untuk mengungkap adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Middle East Ring Road (MERR) II C di Kecamatan Gunung Anyar.
Tim pidana khusus Kejari Surabaya tidak berpuas diri dengan menetapkan tiga tersangka. Hal itu dibuktikan beberapa hari lalu tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti pendukung di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga. Bahkan Wali Kota Risma siap memberikan data yang dibutuhkan oleh tim penyidik.
”Kasus ini harus disidik sampai ke akar-akarnya. Harapannya dalang utama dalam kasus pembebasan lahan milik warga bisa terungkap karena Bu Erna (Kepala Dinas PU Bina Marga) merasa tidak menikmati uang dari tiga tersangka,” katanya kemarin.
Upaya Wali Kota Risma untuk mengungkap kasus korupsi MERR II C ini juga mendapat dukungan dari pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana.
Menurut Wayan Titip kasus tersebut harus terus berlanjut ke meja hakim. Bahkan dia khawatir, tim Kejari tidak serius dalam menangani kasus itu. Bisa jadi, dalam perkemabangannya nanti, tim penyidikan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Pria asli Bali ini mencontohkan kasus pelepasan aset milik PT Garam yang di SP3 oleh tim penyidik Kejati Jatim. Padahal dalam kasus itu sudah menetapkan tersangka.
Alasannya karena tidak cukup bukti untuk terus diproses ke meja hakim alias di persidangan pengadilan negeri (PN). ”Lihat itu kasus PT Garam di SP3, nanti kasus ini (MERR II C) kayak PT Garam,” katanya kemarin.
Menurutnya, dalang utama di balik kasus itu harus dicari. Sebab, yang ditetapkan sebagai tersangka hanyalah pejabat bawahan. Sedangkan mereka sebagai pelaksana harus dicari juga. Sebab, pejabat inilah yang memberikan persetujuan dalam penganggaran dana pelepasan lahan untuk MERR II C.
”Proyek itu ada pimpronya, pimpro itu seharusnya juga disidik, tapi lagi-lagi bergantung dari keseriusan kejaksaan,” katanya.
Dia meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan atensi. Bahkan KPK juga harus membantu bahkan mengambil alih penanganan kasus itu. [dre]

Tags: