Wali Kota Probolinggo Kukuhkan 11 Guru SD

Wali Kota Probolinggo Rukmini melaunching buku pendidikan karya guru.

Ingin Jadikan Buku Prasyarat sebagai Kepsek
Probolinggo, Bhirawa
Wali Kota Probolinggo Rukmini melaunching buku pendidikan karya guru, Kamis (27/12) kemarin. Acara yang berlangsung di Puri Manggala Bhakti, Kantor Wali Kota Probolinggo itu dihadiri oleh 120 orang guru dan kepala sekolah TK, SD, dan SMP negeri dan swasta di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga (Disdikpora) Kota Probolinggo. Launching buku ini merupakan tindak lanjut dari program pembinaan dan peningkatan mutu guru, kepala sekolah, serta pengawas sekolah.
Wali Kota Rukmini mengapresiasi langkah Disdikpora dalam melakukan pembinaan kepada pendidik.
“Saya bangga dengan langkah-langkah pembinaan dan peningkatan mutu guru, kepala sekolah, serta pengawas sekolah yang difasilitasi Disdikpora. Sudah ada pelatihan-pelatihan dan penerbitan jurnal ilmiah. Jurnal tersebut sudah terdaftar di pusat dokumentasi dan informasi ilmiah LIPI,” ujarnya.
“Saya ingin, ke depan yang mau jadi kepala sekolah wajib membuat buku. Tentunya juga harus lulus tes. Saya anggap kepala sekolah itu sama seperti kepala OPD yang wajib membuat makalah sebelum menempati posisi sebagai Kepala OPD,” ujar Wali Kota yang mendapat tepuk tangan para guru yang hadir.
Kepala Disdikpora, Moch. Maskur mengungkapkan sudah ada 110 judul buku yang dibuat oleh guru di Kota Probolinggo. “Buku yang sudah diterbitkan dan terdaftar pada Perpustakaan Nasional atau memiliki ISBN (International Standard of Book Number) mencapai 110 judul.
Sejak bulan September 2018, Bidang Ketenagaan Disdikpora telah ditetapkan sebagai penerbit non komersil oleh Perpustakaan Nasional, dan telah memiliki hak penerbitan buku yang ber ISBN,” tambahnya.
Dalam hari yang sama, Wali Kota Probolinggo Rukmini juga mengukuhkan 11 guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo di Gedung Sabha Bina Praja, Kantor Wali Kota Probolinggo.
Kesebelas guru SD yang dikukuhkan ini telah memiliki satu kali masa tugas selama 4 tahun. Namun, bisa diperpanjang apabila guru tersebut memenuhi syarat-syarat yang telah di tentukan.
Menurut Wali Kota Rukmini, dengan telah dikukuhkannya pemberian tugas tambahan guru sebagai kepala sekolah, maka secara tidak langsung ia mendelegasikan sebagian kewenangannya dalam proses pengelolaan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. “Oleh karena itu, saya berpesan agar saudara dapat menjaga dan melaksanakan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Terapkan standar kepala sekolah yang harus saudara miliki, yaitu dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.,” tegas Rukmini. Untuk mendapatkan pemberian tugas tambahan sebagai kepala sekolah bukanlah hal yang mudah, sebab terdapat beberapa persyaratan, baik secara umum maupun secara khusus yang harus dipenuhi melalui beberapa tahapan seleksi. Meliputi seleksi administrasi maupun seleksi akademik, diwajibkan untuk mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah. [wap]

Tags: