Wali Kota Sutiaji Kaji Pemberlakuan WFH bagi ASN

Wali Kota Malang, Sutiaji

Pemkot Malang, Bhirawa
Cegah terjadinya klaster perkantoran Wali Kota Malang, Sutiaji akan mengkaji kebijakan Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Kajian ini terkait perintah dari Gubernur Jawa Timur untuk mewaspadai munculnya klaster perkantoran.

Menurut Sutiaji, nanti pihaknya akan mengkaji (kebijakan WFH), pada Senin 14 September 2020. Sutiaji juga mengatakan akan membahas langkah-langkah preventif untuk mencegah munculnya klaster perkantoran tersebut.

“Nanti akan kami lakukan tindakan-tindakan preventifnya kami sudah punya cara,” terangnya, Sabtu (12/9) kemarin. Sutiaji juga akan mengumpulkan pihak-pihak perbankan karena di Kota Malang menjadi tempat berdirinya kantor wilayah beberapa bank nasional.

Selain itu, Sutiaji juga mewaspadai munculnya klaster keluarga. Ia mengatakan Pemkot Malang akan semakin memperkuat dan memperketat tracing yang akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Malang.

Untuk mencegah adanya dua klaster tersebut kata Sutiaji ia akan memperketat protokol kesehatan dengan menurunkan Inpres Nomor 6 tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda yang akan dimasukkan unsur protokol kesehatan yaitu Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan dan akan dibahas dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020.

“Akademiknya sudah diproses, salah satu diantaranya nanti memasukkan yang namanya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 itu, terkait masalah kedisiplinan,” imbuh Wali Kota yang juga seorang ustadz itu.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan kepada seluruh kepala daerah yang ada di Jatim untuk memperhatikan tiga klaster penyebaran Covid-19.

Tiga klaster tersebut yaitu klaster keluarga, klaster perkantoran dan klaster Pilkada. Menurut Khofifah, tiga klaster tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden RI Joko Widodo kepada Gubernur untuk bisa ditangani.n [mut]

Tags: