Warga Desa Mangliawan Minta Bantuan LBH atas Pemanfaatan Sumber Air Wendit

Sekretaris BPD Mangliawan, Kec Pakis, Kab Malang Teguh Prijatmono (kanan) saat ditemui para pengacara di Kantor LBH Prodeo Ismaya Malang, Kec Klojen, Kota Malang

Kab Malang, Bhirawa
Badan Pengawas Desa (BPD) Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang telah meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Prodeo Ismaya Malang. Sedangkan bantuan hukum yang diminta BPD tersebut terkait persoalan Sumber Air Wendit yang berada di dalam Tempat Wisata Air Wendit (TWAW) desa setempat,diekspoitasi oleh Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruan Kabupaten Malang.

Sekretaris BPD Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Teguh Prijatmono, Senin (15/6), saat berada di Kantor LBH Prodeo Ismaya Malang, Kecamatan Klojen, Kota Malang mengatakan, dirinya bersama beberapa warga Desa Mangliawan yang terdampak atas eksploitasi air oleh Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang meminta bantuan kepada LBH Prodeo. Karena debit air di Sumber  Air Wendit sebesar 3000liter per detik, sudah diambil oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang sebesar 1.520 liter per detik.

Sedangkan, lanjut dia, Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang juga akan mengeksploitasi air Sumber Air Wendit sebesar 210 liter per detik, yang saat ini  masih berproses. Sehingga dengan adanya eksploitasi air Sumber Air Wendit oleh Perumda Tirta Kanjuruhan tersebut, maka sumber air yang didalam TWAW mulai berkurang atau surut. “Akibatnya mematikan TWAW, yang selam ini juga sebagai tempat mencari nafkah warga yang berada di sekitar tempat wisata tersebut,” terangnya.

Untuk itu, kata dia, dirinya mendatangi LBH Prodeo ini untuk meminta keadilan. Sedangkan yang tidak adil adalah pemerintah kita sendiri, yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Sehingga dengan meminta hukum ini, agar masyarakat tidak terbodohi atau tertindas yang dilakukan Pemkab Malang melalui Perumda Tirta Kanjuruhan. Karena setelah kita amati dari surat izin dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) ada kejanggala. Seperti adanya data pertimbangan rekomendasi, pertimbangan teknis, dan pertimbang lain.  

“Seperti dipertimbangan teknis, jika sesuai dengan ambang batas, seharusnya yang bisa diambil 1/3 dari debit air sebesar 3000 liter per detik, yaitu 1000 liter per detik. Tapi kenyataannya, dari jumlah debit yang ada diambil PDAM Kota Malang sebesar 1.520 liter per detik, dan Perumda Tirta Kanjuruhan sebesar 210 liter per detik,” ungkap Teguh.

Sebagai masyarakat terdampak, Teguh mengatakan, maka kami memohon upaya hukum yang seadil-adilnya. Karena sumber Air Wendit merupakan tanah hak ulayat atau tanah bersama para warga masyarakat hukum adat. Namun, tanah hak ulayat oleh Pemkab Malang disertifikatkan sebagai tanah hak pakai tahun 2019. Sebenarnya sesuai dengan Undang-Undang (UU), TWAW ini milik ulayat masyarakat Desa Mangliawan.

“Ada lima hal pokok sehingga kami menyatakan bahwa lokasi TWAW milik ulayat. Karena adanya mata air, pohon jati yang usianya ratusan tahun, satwa kera, dan terdapat tempat ritual, yang mana hal itu tinggalan alam,” tandasnya.

Sementara itu, Dewan Penasehat LBH Prodeo Ismaya Malang Yayan mengatakan, bahwa perwakilan warga Desa Mangliawan yang terdampak atas dieksploitasinya Mata Air Wendit oleh Perumda Tirta Kanjuruhan, yang hingga hari ini proyeknya masih berjalan, mereka telah meminta bantuan hukum pada kami. Karena keluhan masyarakat Desa Mangliawan kepada Pemkab Malang tidak pernah ditanggapi. “Jadi harapan mereka agar LBH Prodeo Ismaya ini bisa membantu untuk memediasi pada Perumda Tirta Kanjuruhan, Pemkab Malang, dan DPRD Kabupaten Malang, yang untuk bisa membahas persoalan ini,” jelasnya.

Secara terpisah, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang Syamsul Hadi menegaskan, pihaknya dalam mengeksploitasi Sumber Air Wendit sudah sesuai dengan aturan, yaitu sudah mendapatkan izin dari Kemen PUPR. Sedangkan aspirasi masyarakat Desa Mangliawan sudah ditampung oleh Pemerintah Desa Mangliawan lalu diteruskan ke Pemkab Malang. Dan Bupati Malang sudah memberikan jawaban atas aspirasi warga desa tersebut, yang selanjutnya melaksanakan jawaban bupati tersebut.

Dirinya meluruskan, jika pihaknya memanfaatkan Sumber Air Wendit bukan 210 liter per detik, tapi hanya 50 liter per detik. Sehingga apanya yang terdampak pada masyarakat. “Dan Perumda Tirta Kanjuruhan hingga saat ini belum pernah mendapatkan kompensasi dari PDAM Kota Malang, yang informasinya sebesar Rp 3 miliar, sehingga saya pastikan itu fitnah dan hoax,” tegasnya. [cyn]

Tags: