Warga RW 9 Morokrembangan Surabaya Tak Dapat Pelayanan Kependudukan

Warga RW 9 Morokrembangan Surabaya mengadu kepada komisi A DPRD Kota Surabaya. Mereka yang tinggal di kawasan tersebut mengaku tidak mendapat pelayanan administrasi kependudukan. [andre/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Warga yang tinggal di RW 9 Morokrembangan Surabaya mengadu kepada komisi A DPRD Kota Surabaya. Pasalnya mereka yang tinggal di kawasan tersebut mengaku tidak mendapat pelayanan administrasi kependudukan.
“Kami mengeluh terkait pelayanan publik tentang administrasi kependudukan,” ujar Niman Warga RW 9 Tambak Asri Kelurahan Morokrembangan Surabaya. Selasa (04/03/2020)
Kata Niman, warga tinggal di RW 9 ini menempati di tempat yang bermasalah tetapi pelayanan dari lurah kadang ada yang dilayani dengan baik dan ada yang tidak.
“Karena ditakutkan oleh Lurah ini menyangkut hal hal pada wilayah tersebut,” katanya ditemui usai hearing. Karena itu, Niman juga sebagai sesepuh warga memohon kepada lurah dan camat, jika alamat (KTP) dan RT/RW nya jelas harus melayani dengan baik.
“Ini menyangkut kepentingan masyarakat yang sangat tinggi banget,” tuturnya. Apalagi ini, menurut Niman juga menyangkut anak anak sekolah harus punya KSK dan KTP yang sudah ditentukan oleh pemerintah kota surabaya.
“Sebenarnya sudah banyak yang dilayani, tetapi kalau dikaitkan dengan tempat tinggal diatas lahan sengketa lurah dan camat grogi,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Morokrembangan Wiwid Suhendri Pujiastuti mengatakan, pihaknya tidak menyulitkan warga yang akan mengurus administrasi kependudukan
“Kita sesuai dengan aturan Perda kependudukan yang ada,” ujar Wiwid Suhendri Pujiastuti. Menurut Wiwid, karena itu tanah Budi Hartono dan juga belum ada terealisasi terkait masalah status antara perbatasan sungai kalianak dan morokrembangan.
“Warga sekarang menuntut untuk dijadikan KK Surabaya yang tinggal Morokrembangan,” katanya. “Dengan adanya ini, monggo silakan saya mengikuti saja,” imbuhnya.
Wiwid menambahkan, di dalam KK yang dibawa didapat dari Provinsi sekitar 100 sekian lebih sebagian penduduk surabaya dan ada yang bukan.
“Dan nanti kalau masalah tadi soal kependudukan (MBR) ya monggo biar nanti RT/RW yang memberikan surat keterangan bahwa mereka warga morokrembangan sesuai dengan syarat yang disampaikan oleh dewan tadi,” tutupnya.
Ditempat sama, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya—Budi Leksono mengatakan, ini keinginan warga RW 9 mengenai status mereka yang sebenarnya sudah mempunyai KTP meskipun tinggal di tanah yang bersengketa
“Mestinya pelayanan ini tetap dilayani dalam hal kependudukan,” ujar Budi Leksono. Dalam pelayanan lain soal PDAM atau yang lain, kata Fraksi PDIP ini tentunya ibu lurah bisa tidak memberikan izin karena status tanahnya jelas.
“Saya sepakat itu,” katanya. Tetapi dalam hal kependudukan baik itu keluarga, pendidikan, anak anak warga ini, pihaknya meminta harus dibantu asal pemilik rumah tidak keberatan.
“Jadi tidak ada alasan mereka dari dasar melihat yang tempati,” paparnya. Menurut Budi, karena KTP warga ini di satu lokasi yang administrasinya jelas, untuk itu pihaknya berharap kepada lurah dan camat tetap memberikan pelayanan dalam hal kependudukan.
“Mereka (warga) punya dasar KTP yang harus mendapat pelayanan dengan baik,” pungkasnya. [dre]

Tags: