Warga Terdampak Bendungan Bagong Mengadu Komisi I DPRD Trenggalek

Trenggalek,Bhirawa
Komisi I DPRD Trenggalek Menerima aduan dari sejumlah warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong, mengingat kelayakan nilai harga ganti untung dari tanah yang digunakan untuk pembangunan Bendungan tidak sesuai harapan.

Sebelumnya diketahui bahwa sedikitnya ada 57 warga yang menuntut kelayakan harga ganti untung lahan. Mengingat sudah berulang kali melakukan audiensi, dan tidak menuai hasil. Maka masyarakat memilih untuk mengadukan permasalahan ini ke Komisi I DPRD Trenggalek.

Kepala Desa Sengon menuturkan kedatangan ke kantor DPRD ini adalah untuk meminta pendamping dalam hal memperjuangkan warga masyarakat agar mendapatkan nilai ganti untung lahan yang layak.

“Kita datang ke kantor Dewan hanya meminta untuk mendampingi warga masyarakat yang terdampak pembangunan Bendungan Bagong supaya mendapatkan hak nya. Dalam hal ini mendapatkan nilai ganti untung lahan yang sesuai dan layak,” tutur Dwi Yulianto saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek.

Menangapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid mengatakan jika polemik yang terjadi saat ini hanya masalah nilai ganti rugi lahan yang sesuai.

Selanjutnya ia meminta agar ada win win solution atau solusi terbaik antar pihak. Dengan begitu, proses pembangunan Bendungan Bagong bisa tetap dilakukan tanpa harus merugikan salah satu pihak.

“Kedatangan warga masyarakat Desa Surumup Kecamatan Bendungan tadi adalah untuk menyampaikan terkait nilai ganti rugi lahan yang tidak sesuai. Dan bukannya tentang penolakan proses pembangunan Bendungan Bagong,” ucap Husni.

Dari keterangan yang diadukan Husni menjelaskan, bahwasannya masyarakat Desa Sumurup ini membandingkan nilai ganti rugi yang tidak sama besarnya dengan Bendungan Ngglinggis Tugu. Padahal kedua bendungan ini dinilai oleh tim apresial (penilai) yang sama dan dibangun di Kabupaten Trenggalek.

“Masyarakat juga sudah mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri untuk ditindaklanjuti. Apakah ini sudah atau belum sesuai prosedur, tergantung keputusan pengadilan. Bukan mengajukan gugatan, tapi hanya keberatan masyarakat yang terdampak atas ganti rugi yang diterima,” imbuhnya.

Lebih lanjut ditambahkan Husni sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2015 disebutkan jika proyek pemerintah Pusat maka yang menanggung ganti untung itu adalah pusat. Adapun kabupaten ini hanya diberi wewenang untuk memfasilitasi.

“Dan ini kan dari BBWS, juga tim apresial dari sana. Dalam hal ini yang menjadi pertanyaan adalah dengan proyek yang sama, lokasi yang berbeda dan nilai yang berbeda pula,” kata Husni.(wek).

Tags: