Warga Tidar Wadul ke Dewan terkait Pembangunan Akses Jalan Apartemen Gunawangsa

DPRD Surabaya, Bhirawa
Pembangunan apartemen Gunawangsa Tidar ternyata masih dipermasalahkan oleh warga sekitar apartemen. Apartemen yang dibangun pihak pengembang Gunawangsa Group milik Soekotjo Gunawan, pemilik perusahaan reklame PT Warna Warni yang juga Presiden Direktur PT Gunawangsa Investindo masih terus dipersoalkan warga.
Pasalnya Apartemen Gunawangsa Tidar diduga membuka akses jalan bagi penghuni apartemen dengan menutup bantaran sungai yang ada dengan dalih normalisasi bantaran sungai.
Apartemen yang dibangun itu telah membuka akses baru dengan membangun dan menutup sungai. Warga merasa dibohongi oleh pihak pengembang dengan menutup bantaran sungai itu. Karena itu warga melaporkan kasus ini ke dewan setempat.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey mengatakan bahwa persoalan yang muncul dalam pembangunan apartemen Gunawangsa adalah masalah akses jalan.
”Apakah akses jalan itu untuk umum atau untuk Gunawangsa Tidar. Kalau untuk umum maka izin pembangunannya dari Dinas PU belum dikeluarkan,” kata Awey.
Awey juga mempertanyakan kepada Pemkot Surabaya mengapa akses jalan tersebut tidak dibongkar karena izin belum ada. Sedangkan sebelumnya Satpol PP kota Surabaya telah membongkar bangunan liar yang ada di sana dan sekarang tidak membongkar akses jalan tak berizin.
”Ini kan tebang pilih. Ada satu hal yang tidak baik antara Pemkot Surabaya dengan Gunawangsa untuk memuluskan pembangunan akses Jalan Gunawangsa itu,” ujarnya.
Seperti diketahui warga Asem Bagus Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Surabaya beberapa bulan lalu menggelar aksi demonstrasi di kawasan apartemen Gunawangsa Jalan Tidar.
Mereka merasa tertipu dengan rencana penertiban bangunan liar yang semula diberitahukan untuk normalisasi sungai, namun berubah menjadi pembangunan jalan diatas sungai. Jalan tersebut diduga untuk kepentingan akses menuju ke Apartemen Gunawangsa.
Warga merasa ditipu terkait sosialisasi, baik oleh pengembang apartemen maupun Pemkot Surabaya. Warga mengaku hingga saat ini masalah kompesasi bagi warga terdampak atas pembangunan apartemen tersebut belum jelas. Kompensasi atas dampak kebisingan dan gangguan lainnya belum didapat oleh warga.
Kuasa hukum warga Asem Bagus, Ahmad Junaedi mengatakan, bahwa dalam kasus ini warga merasa dibodohi oleh sosialisasi dari Pemerintah Kota Surabaya yang semula menyebut penertiban untuk normalisasi sungai, ternyata digunakan sebagai akses jalan yang disinyalir untuk kepentingan apartemen.
Bahkan menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Buchori Imron juga menyayangkan atas langkah Pemkot Surabaya yang tidak pro kepada rakyat kecil.
”Kami kecewa dengan kasus ini, rakyat kecil digusur tapi ternyata dibangun akses jalan yang bukan untuk kepentingan warga pula, tapi kepentingan penghuni apartemen,” tegasnya. [dre]

Tags: