Warga Tuntut Jaksa Menahan Mantan Kades

Sidoarjo, Bhirawa
Ratusan warga Desa Semambung, Kec Gedang Sidoarjo laki-laki dan perempuan beramai-ramai mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menuntut agar mantan Kades Ari Yoto yang sudah dijadikan tersangka segera ditahan.
Puluhan warga Senin (10/3) kemarin, sekitar pukul 08.30 WIB sudah menggelar demo di halaman Kantor Kejari di Jl Sultan Agung Sidoarjo. Sambil meneriakkan yel-yel, serta menggelar spanduk yang isinya meminta kepada jaksa untuk segera menahan tersangka.
Warga juga merasa heran Kades Yoto sudah dijadikan tersangka namun masih bisa bebas  menghirup udara bebas di rumahnya. ”Makanya saya bersama rombongan warga yang lain berbondong-bondong ke Kejari ini meminta agar Ari Yoto segera ditahan. Mengapa masih enak-enakan di rumahnya,” ungkap Sugiman salah satu Koordinator Lapangan (Korlap).
Menurut Sugiman, mantan Kades itu diduga telah menggelapkan uang atas nama Desa Semambung/TKD sebesar Rp60 juta.
Sementara itu, salah satu BPDnya, Slamet Wicaksono membantah kalau uang itu digelapkan mantan Kades, tetapi uangnya dipinjam dan telah dikembalikan lagi kepada desa. “Kenapa dilaporkan jadi penggelapan,” katanya heran.
Disisi lain, Slamet juga merasa heran mengapa kubu pelapor, yakni Kades yang masih aktif Wibowo sampai-sampai menggerakkan massa untuk demo ke Kejari ini. Padahal, sepengetahuannya yang bergerak tadi bukan semuanya orang asli Semambung. “Mereka hanya orang kos-kosan yang dibayar oleh pihak pelapor,” ungkap Slamet.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Irwan SH menanggapi permintaan warga adalah hal yang sangat wajar. Berarti warga juga turut mendukung atas proses penyelidikan kasus ini berjalan dengan baik.
”Proses penahanan tidak gampang, proses penyelidikan itu ada SOP (Standar Operasional Prosedur)-nya itu selama 30 hari. Kasus ini masih beberapa hari. Selain itu kami juga melihat kondisi warga, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kasus ini terjadi di satu desa namun ada dua kubu.
Makanya dengan adanya kasus dua kubu ini proses hukum juga harus menciptakan keamanan dan ketenteraman desanya. Kalau kami melakukan proses hukum tanpa mempertimbangan kondisi yang sebenarnya terjadi di desa itu. [ach]

Tags: