Waspada Covid-19, Pemkot Pasuruan Evaluasi Jam Kerja ASN

Seorang ASN Pemkot Pasuruan tengah pulang melewati perkantoran Pemkot Pasuruan di Jalan Pahlawan Kota Pasuruan, Senin (10/8). [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Pemkot Pasuruan memberlakukan efisiensi jam kerja bagi para ASN diwilayahnya. Hal itu dilakukan mengingat munculnya klaster perkantoran di Kota Pasuruan. Apalagi usai adanya seorang pegawai harian lepas (PHL) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkot Pasurun meninggal akibat terpapar virus korona.
Plt Asisten Pemerintahan Pemkot Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat menyatakan efisiensi jam kerja dinilai penting untuk memutus rantai penyebaran covid-19 dan mengurangi intensitas bertemu dengan banyak orang. Karenanya, aktivitas di lingkungan Pemkot Pasuruan kembali dievaluasi.
“Adanya klaster perkantoran dalam kasus covid-19 di Kota Pasuruan membuat aktivitas ASN dievaluasi,” tandas Kokoh Arie Hidayat, Senin (10/8).
Dalam kondisi saat ini, lanjut Kokoh, harus diantisipasi secara ketat. Hal itu supaya pasien dari klaster perkantoran tak semakin meluas. Meski demikian, kinerja dan pelayanan yang dilakukan pemerintah harus tetap berjalan.
“Evaluasi jam kerja ASN tak lain untuk mengurangi intensitas bertemunya dengan orang banyak. Tapi, pelayanan harus berjalan dengan baik,” kata Kokoh Arie Hidayat.
Adapun evaluasi itu, seluruh ASN akan bekerja lebih ringkas setiap harinya. Senin hingga Kamis bekerja mulai pukul 8.00 sampai dengan pukul 13.00. sedangkan di hari Jumat jam kerja berlangsung pukul 7.30 sampai dengan 11.30.
“Ketentuan itu berlaku mulai 10 Agustus 2020 (hari ini) hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut. Apabila usai jam 12 siang, jika ada pekerjaan yang harus diselesaikan bisa diselesaikan di rumah atau kerja dilanjutkan dengan WFH,” jelas Kokoh Arie Hidayat.
Sekadar diketahui, Pemkot Pasuruan sebelumnya menerapkan kebijakan terkait pemadatan jam kerja ASN. Hal itu dilakukan sejak merebaknya virus korona beberapa bulan yang lalu. Saat itu, seluruh ASN setiap harinya hanya bekerja sekitar 4 jam. Akan tetapi, kebijakan itu dicabut pada 1 Juli 2020.
Alasan Pemkot Pasuruan mencabut kebijakan pemadatan jam kerja ASN itu dalam rangka menuju tatanan normal baru. Lebih dari sebulan kebijakan itu berjalan, Pemkot Pasuruan berencana mengembalikan ketentuan pemadatan jam kerja bagi ASN. Hal itu dianggap perlu dilakukan setelah adanya seorang PHL yang meninggal akibat virus covid-19. [hil]

Tags: