Wayan Titib Khawatirkan Kasus Amblesnya Jl Raya Gubeng Jalan Ditempat

Wayan Titib Sulaksana

Surabaya, Bhirawa
Tidak kunjung tuntasnya berkas kasus amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya membuat I Wayan Titib Sulaksana buka suara. Pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini bahkan mewanti-wanti jangan sampai kasus tersebut sama dengan kasus jasa pungut (Japung) yang menjerat Bambang DH.
Berkaca dari kasus Japung yang menjerat Bambang DH sebagai tersangka, Wayan ingin kepolisian dan Kejaksaan menangani perkara itu dengan cepat. Sebab, seperti kasus Japung yang sampai sekarang tidak masuk dalam persidangan, meskipun penyidik Polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Hal yang disayangkan lagi, sambung Wayang, dalam kasus amblesnya Jl Raya Gubeng itu Polisi telah menetapkan tersangka. Dari penetapan itu nantinya akan berdampak pada kehidupan sehari-hari pelaku (tersangka).
“Jangan sampai menjadi tersangka abadi. Yang sampai saat ini tidak jelas kasusnya meskipun sudah jadi tersangka,” kata I Wayan Titip Sulaksana, Kamis (11/7).
Disinggung mengenai batas waktu penyerahan berkas perkara, Wayan Titip mengaku tidak ada aturan yang menerangkan adanya batas waktu dalam pelimpahan berkas kasus tersebut. “Di dalam kitap undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) tidak ada batasan waktu. Tapi kan kasihan juga status tersangka itu akan tetap abadi,” jelasnya.
Pada kasus Gubeng ini, Wayan Titip menilai jika tersangka ditahan,maka akan berbeda kasus penanganannya. “Kalau memang ada penahanan, maka terkendala dengan batas waktu masa penahanan yang hanya 20 hari saja. Otomatis penyidik akan mengebut kasus tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya juga menilai kepolisian maupun Kejaksaan harus duduk bersama untuk mengatasi permasalahan itu. Sebab, belum tuntasnya berkas kasus amblesnya Jl Raya Gubeng itu akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Surabaya, Jawa Timur.
“Seharusnya ada langkah yang tepat dari kepolisian maupun Kejaksaan. Dengan begitu akan diketahui apa permasalahnnya, dan segera diberikan kejelasan atas kasus tersebut,” ucapnya.
Sejak awal Polda Jatim sangat serius menangani kasus tersebut serta menetapkan enam tersangka. Namun Wayan Titip menilai dalam kasus ini seakan Polisi mulai kendur. “Kalau memang perlu memeriksa dan menetapkan tersangka dari salah satu anak pejabat, ya lakukan saja,” tegas Wayan.
Wayan juga meminta kepolisian dan Kejaksaan untuk saling membantu dalam penanganan kasus. Sehingga tidak mempersulit yang berdampak pada status tersangka. “Karena itu pengaruh pada kehidupan sehari-hari pelaku yang terjerat kasus,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengirimkan pemberitahuan berkas kasus amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya untuk dilengkapi penyidik Polda Jatim. Itu dilakukan lantaran Jaksa Peneliti menilai ada kekurangan dalam berkas, sehingga Kejaksaan meminta penyidik melakukan pemeriksaan lagi terhadap saksi-saksi.
Pada kasus ini, Polda Jatim menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka itu antara lain RH selaku Projek Manager PT Saputra Karya; AP selaku Side Manager dari PT NKE; BS selaku Dirut PT NKE; RW selaku Manager PT NKE; LAH selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan pemberitahuan berkas perkara amblesnya Jl Raya Gubeng. Pihaknya mengaku, masih ada kekurangan dalam berkas, diantaranya seperti unsur mens rea (niat jahat) tersangka.
“Intinya ada kekurangan dalam berkas. Dan memungkinkan kembali bagi penyidik (Polisi, red) untuk menggali keterangan para saksi,” kata Richard Marpaung pada Senin (8/7) lalu. [bed]

Tags: