World Cup Sepakbola Jalanan

2004473Piala Dunia sepakbola, Brasil 2014, nampaknya ingin di-geber untuk semua golongan, semua strata-sosial dan ekonomi. Salahsatunya akan digelar piala dunia untuk anak jalanan, atau Street Child World Cup (SCWC). Meski bukan agenda resmi FIFA, tetapi pertandingannya akan diikuti oleh delegasi dari beberapa negara di Asia dan Afrika serta benua Amerika. Indonesia, juga akan mengirim delegasi yang terdiri dari loper koran dan pengamen jalanan.
Tim sepak bola Indonesia yang beranggotakan anak jalanan telah disiapkan menuju Brasil. Saat ini tim digembleng intensif di arena pelatnas. Pekan depan timnas ini siap menunjukkan kemampuan terbaiknya pada Piala Dunia khusus anak jalanan atau Street Child World Cup (SCWC) 2014 di Rio de Jeneiro Brasil, 27 Maret ini. Piala Dunia ini menjadi “surprise” Indonesia yang sedang gigih memperbaiki prestasi sepakbola.
Kementerian Pemuda dan Olahraga mendukung “surprise” tersebut dan meminta KOI (Komite Olimpiade Indonesia) lebih serius meng-up-grade timnas anak jalanan ini. Sehingga timnas memiliki banyak induk asuh. Yakni, Kemenpora, BTN PSSI, dan KOI. Seharusnya, berdasarkan UU UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, beberapa instansi lain juga wajib bertanggungjawab. Diantaranya Kementerian Sosial, serta Kementerian Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan.
Piala Dunia sepakbola anak jalanan, akan diikuti 22 negara. Timnas sudah dibentuk terdiri dari 20 anak yang diseleksi di delapan kota besar (Medan, Makassar, Palembang, Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya). Kriteria pemain yang diberangkatkan adalah anak jalanan putus sekolah, berusia antara 13 hingga 16 tahun. Itulah “surpirse”-nya, bahwa anak jalanan juga bisa tampil dalam ajang adu prestasi tingkat dunia.
Awal Pebruari (2014) lalu, sebanyak 70 anak jalanan diseleksi di Surabaya. Kriteria awalnya adalah etika (disiplin), norma dan agama, serta kecintaan terhadap sepakbola. Hasilnya, terdapat delapan anak jalanan dianggap “pantas” menjadi timnas. Selanjutnya yang lolos seleksi dikarantina untuk diasah kerja secara team work. Sebagai pekerja loper koran, anak-anak ini sudah terbiasa bekerja secara team work.
Namun dalam hal mental dan spiritualitas, anak jalanan sering kedodoran. Bahkan pada kondisi mentalitas yang parah, anak-anak bisa kehilangan cita-cita. Tetapi syukur, Indonesia telah memiliki UUD pasal 28B ayat (2) meng-amanatkan: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Amanat UUD 1945 itu di-break down dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang   Perlindungan Anak.
Pada pasal 59 menyatakan: “Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika,…dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.”
Terdapat frasa “anak tereksploitasi secara ekonomi,” yang mengamanatkan perlindungan khusus. UU Perlindungan Anak pada pasal 1 Ketentuan Umum angka ke-2, memberi definisi “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Pada tahun 1990, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak PBB melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990. Jadi, kesertaan tim sepakbola anak jalanan tampil pada even Piala Dunia, menjadi salahsatu bukti kesungguhan Indonesia dalam perlindungan anak. Kini, timnas sepakbola anak jalanan sudah siap berangkat ke Brasil. Sangat mungkin, anak-anak itu akan memiliki pengharapan lagi, dan masuk sekolah lagi. Pemerintah wajib memfasilitasi.
———   000   ———

Rate this article!
Tags: