Yusril: Eksekusi Agusrin Tidak Memiliki Urgensi

Jakarta, Bhirawa
Penasehat hukum Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamudin, Yusril Ihza Mahendra, menilai eksekusi putusan Mahkama Agung atas kliennya tidak memiliki urgensi untuk dilaksanakan.
Hal tersebut, ujar Yusril dalam keterangan pers seperti yang dikutip Antara di Jakarta, Kamis, karena tidak ada kerugian negara apapun dalam kasus Agusrin sebagaimana diakui oleh jaksa penuntut umum dalam tuntutannya serta sesuai pula dengan putusan majelis kasasi Mahkamah Agung.
“Sejak awal perkara Agusrin ini penuh kejanggalan. Direktur Penuntutan Kejagung Arnold Angkouw bahkan mengatakan kasus Agusrin dinilai tidak layak dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, menurut Yusril, PN Jakarta Pusat telah membebaskan Agusrin atas segala dakwaan. Namun, ironisnya Kejaksaan Agung kemudian melakukan kasasi atas putusan bebas tersebut dan Majelis Hakim Agung yang diketuai Artidjo Alkotsar menerima kasasi jaksa, walau bertentangan dengan Pasal 244 KUHAP.
Menurut Yusril, Agusrin M Najamuddin tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya bersalah walaupun MA mengakui tidak ada kerugian negara pada kasus Agusrin.
“Jadi janganlah mendeskreditkan Agusrin, karena jelas-jelas tidak ada kerugian negara dan ada kesalahan hakim yang fatal. Jadi wajar kalau eksekusi ditunda sampai menunggu putusan PK,” ujar Yusril.
Yusril juga mengatakan bahwa meskipun PK tidak menghalangi eksekusi, tetapi ada yurisprudensi yang membenarkan penundaan atau penangguhan eksekusi putusan pengadilan.
Lebih lanjut Yusril mengungkapkan ada alasan kuat bagi Agusrin mengajukan PK, yakni selain karena adanya novum yang memperkuat dasar pengajuan PK, juga terdapat kesalahan fatal majelis hakim tingkat kasasi dalam memutus perkaranya.
Agusrin didakwa dalam delik penyertaan Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dikaitkan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan bawahannya, Chairuddin.
“Sesuai keputusan pengadilan atas Chaerudin, tidak ada Pasal 55 atau tidak ada unsur bersama-sama dalam kasus itu,” ujar Yusril.
Chaerudin divonis bersalah oleh MA karena melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun, dakwaan melanggar Pasal 2 UU Korupsi dinyatakan tidak terbukti dilakukan Chairuddin.
“Dengan keputusan hakim tersebut, bagaimana bisa Agusrin divonis melanggar pasal 2 junto pasal 55, sementara pasal 2 pada kasus Chaerudin dinyatakan hakim tidak terbukti?,” ujar Yusril.[@.HBO]