Zona Merah, Pjs Bupati Mojokerto Instruksikan Pelanggar Prokes Layak di sanksi

Pjs. Bupati sedang bertanya kepqda pelanggar yang tidak mengenakan masker dalam operasi yustisi di kecamatan kutorejo.

Mojokerto. Bhirawa
Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo menginstruksikan perbanyak operasi yustisi dan pelanggar protokol kesehatan, uatamanya tidak mengenakan masker atau menggunakan masker yang betul. Layak dikenahi sangsi denda dan pidana.

hal ini penting diterapkan karena msyarakat banyak yang menbandel apalagi kita sudah punya payung hukum yakni perda no 2 tahun 2020.

Ini semua merupakan langkah-langkah strategis dan tegas untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Terlebih lagi, saat ini wilayah Kabupaten Mojokerto kembali berstatus zona merah (risiko tinggi) Covid-19.

Hal tersebut dipaparkannya dalam rapat penanganan Covid-19 pada tujuh kecamatan di Kabupaten Mojokerto dengan kasus Covid-19 tinggi atau berstatus zona merah. Tujuh kecamatan yang dimaksud adalah Sooko, Puri, Mojoanyar, Bangsal, Mojosari, Pungging dan Jetis.selasa sore 29/9/20.

Sedang rapat selannyutnya bersama jajaran Forkopimda. Antara lain Dandim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi, Kajari diwakili Kasipidum serta OPD.

“Tolong tim gugus tugas covid segera susun kebutuhan. Belanjakan untuk keperluan Covid. Dukung operasi yustisi. Siapkan masker dan rapid test on the spot. Penyakit ini tidak kenal wilayah kerja, jadi harus sinergi. Kalau masih ada JPS, hitung kembali, belikan sembako untuk masyarakat yang membutuhkan,” kata Pjs Bupati Mojokerto, Selasa (29/9) sore di Pendapa Graha Majatama.

Tak cukup itu, Pjs Bupati Mojokerto secara tegas menginstruksikan penguatan sanksi bagi pelanggar aturan protokol kesehatan. Ia meminta untuk memetakan wilayah-wilayah rawan pelanggaran, dengan pengetatan operasi penindakan, disertai rapid test di tempat.

“Kalo sanksi nyanyi, push up dan sejenisnya tidak akan ada efek jera. Itu mangkannya kita punya Perda No.2 dengan sanksi tegas. Jika diperlukan, bagi yang terjaring melanggar protokol, langsung rapid di tempat. Kalau reaktif, langsung amankan. Pakai hazmat jika perlu, biar ada shock therapy,”

Sementara untuk mendorong kesembuhan secara psikis dengan memerintahkan blow up media guna mengabarkan kesembuhan para penyintas Covid-19.

“Jangan cuma yang sakit, yang sembuh juga harus diberitakan dan viral. Buatkan testimoni. Sebarkan ke masyarakat. Saya dorong untuk berlomba ciptakan zona hijau (risiko terkendali) Covid-19,” Pjs bupati. (min)

Tags: