Perda PD Pasar Surabaya Perlu Diubah

7DPRD Surabaya,Bhirawa
Komisi B DPRD Surabaya menggagas peraturan daerah (perda) untuk mengubah Perda No 6 tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS). Perubahan perda itu diharapkan bisa menghilangkan persoalan seputar perekrutan jajaran direksi dan badan pengawas (bawas) di BUMD milik Pemkot Surabaya tersebut.
Ketua Komisi B Mazlan Mansyur mengatakan, banyak klausul dalam Perda PDPS yang harus diubah, seperti bawas. Di pasal 30 Perda 6/2008 disebutkan, 5 personel bawas berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah, profesional, dan perwakilan pedagang.
“Seharusnya, badan yang mengawasi kegiatan operasional PDPS itu personelnya tidak ada lagi dari unsur pemkot. Semuanya harus dari kalangan profesional dan perwakilan pedagang,” tandas Mazlan, kemarin.
Pun soal ketentuan bawas yang harus bersih dari orang partai. Menurut Mazlan, nantinya calon bawas tidak sekadar menyerahkan surat pengunduran diri dari anggota partai.
Perda baru nanti akan mengatur kejelasan dokumen tersebut yang harus disertai surat dari dewan pimpinan pusat (DPP) partai. Intinya, yang bersangkutan sudah tidak aktif di partai. “Jadi statusnya benar-benar keluar dari partai, bukan kader partai lagi,” ujarnya.
Tak kalah penting, perda baru nantinya perlu menyebutkan bawas tidak boleh rangkap jabatan. Beda dengan sekarang, bawas bisa bekerja di lebih dari satu BUMD, sehingga kinerjanya tidak optimal.
Inisiatif perubahan perda tersebut, tambah Mazlan, bisa diajukan oleh pemkot. Penganggarannya bisa melalui perubahan anggaran keuangan (PAK), sebab perda itu tidak masuk program legislasi daerah (prolegda) 2016.
“Kalau pemkot tidak melakukan apa-apa, Komisi B akan mengajukan usulan melalui Badan Pembuatan Perda (BPP) DPRD Surabaya,” tegas dia.
Sementara itu, Kumpulan Pedagang Pasar Seluruh Surabaya (KPPSS) mengritisi rekrutmen Direktur Utama PDPS oleh Bawas sebagai pelaksana perekrutan. KPPSS menilai, tanpa ada perwakilan pedagang di Bawas, rekrutmen dinilai menyalahi aturan.
Husein, Ketua KPPSS mengatakan, komposisi Bawas saat ini tidak proporsional, di mana tiga anggotanya semua kalangan profesional murni. Oleh karena komposisi Bawas tidak sesuai Perda 6/2008, KPPSS minta proses rekrutmen Dirut PDPS dihentikan.
“Dengan begitu perekrutan Direksi yang dilakukan Bawas dihentikan saja. Bawas harus dibenahi dulu,” kata Husein, saat hearing di Komisi B, Senin (4/1/2016).
Dia menegaskan, posisi wakil pedagang di Bawas harus segera diisi. Mengenai masih kosongnya kursi Dirut PD Pasar Surya, Husein menilai tidak berimbas kepada pedagang.
“Tapi pedagang tetap harus diakomodir, dengan memasukkan unsur pedagang dalam Bawas agar selalu terlibat dalam kebijakan maupun keputusan tentang PD Pasar,” ujarnya.
Komisi B sendiri juga kecewa dengan kinerja Bawas selama ini. Selain sejumlah agenda rekrutmen dianggap gagal, posisi Ketua Bawas PDPS Samba Prawira yang merangkap sebagai Bawas PDAM Surya Sembada juga mendapat sorotan. [gat]

Tags: