1.144 Pemilih Khusus Disahkan KPU Surabaya

2-gehSurabaya, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya secara resmi mengumumkan jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) pemilu 2014. DPK ini merupakan daftar bagi pemilih dengan kekhususan tertentu seperti penghuni Rumah tahanan, pasien rumah sakit serta penduduk tak beridentitas resmi berupa KTP.
Ketua KPU Surabaya, Eko Waluyo dalam rapat koordinasi di Kantor KPU Surabaya mengatakan, sampai saat ini data DPK yang ada di KPU mencapai 1.144 jiwa.
“Sampai saat ini jumlah DPK Surabaya mencapai 1.144 jiwa, yang terdiri dari 581 laki-laki dan 563 perempuan,” kata Eko Waluyo dalam rapat koordinasi di Kantor KPU Surabaya, Rabu (26/3).
Adapun DPK diisi diantaranya oleh mereka yang sama sekali tidak punya identitas. Tapi aparat pemerintahan setempat bisa memberikan surat keterangan resmi sebagai bukti kependudukan, sehingga bisa dimasukkan dalam DPK. Hal itu seperti tercantum dalam Peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu.
Eko menjelaskan, beberapa kasus di kelurahan, ada yang meminta dimasukkan dalam DPK tanpa disertai surat keterangan resmi, karena akan rawan untuk dipersoalkan.
“Berdasarkan sistem data pemilih, KPU membuat sistem daftar pemilih untuk memudahkan melakukan cross cek terhadap nama-nama yang sudah terdaftar dalam DPT atau belum. Di dalam sistem ini juga bisa dilihat jika ada persoalan pada data-data yang muncul di dalamnya,” tambahnya.
Sementara itu, rapat koordinasi penetapan DPK juga dihadiri oleh 12 LO perwakilan partai politik (Parpol) yang bertugas sebagai penghubung dari partai ke KPU, Polrestabes Surabaya dan Bakesbanglinmaspol.
Terkait dengan DPT di TPS di rutan atau Rumah Sakit, tambah Eko Waluyo, TPS khusus hanya bisa di Lapas yang mempunyai DPT, dan ada 45 Rumah Sakit di Surabaya membangun TPS yang mendukung.
“TPS khusus terkait Undang-Undang, ada 23 Polsek, dan TPS khusus hanya bisa di lapas yang mempunyai DPT, sedangkan 45 Rumah Sakit membangun TPS yang mendukung atau TPS terdekat, dan di RSUD Dr.Soetomo ada 10 TPS yang mendukung, dan polsek harus kordinasi ke TPS terdekat” tambahnya.
Dengan adanya itu tambahnya, harus punya A5, dan pihak KPU Surabaya bersedia membantu dan tidak keberatan,”kami tidak berkeberatan untuk mengeluarkan A5 asal memenuhi persyaratan, salah satunya harus bawa KTP, kami akan cek dalam proses online untuk memastikan terdaftar sebagai DPT di daerah asalnya, yang terpenting ini A5 itu jangan dijadikan sebagai alat mobilisasi dari calon tertentu,” pungkasnya. [geh]

Tags: