1.231.512 Pemilih Ditetapkan dalam DPT Kabupaten Kediri

Kabupaten Kediri, Bhirawa
Sebanyak 1.231.512 pemilih telah sah ditetapkan KPU Kabupaten Kediri Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Kediri yang digelar 9 Desember mendatang. Penetapan ini dilakukan KPU melalui rapat pleno terbuka di Hall Cendana Bukit Daun.

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Kediri, Eka Wisnu Wardhana, menjelaskan DPT dari 26 Kecamatan, 344 kelurahan/desa, dan terbagi di 3.311 TPS, sebanyak, 1.231.512.

“617.712 pemilih laki-laki, 613.800 pemilih perempuan. Total 1.231.512 bisa menggunakan hak pilihnya, 9 Desember nanti,” ucap Wisnu.

Wisnu juga menjelaskan jumlah sah tersebut setelah penghitungan, dengan pengurangan sekitar 5000 dari jumlah daftar pemilih sementara pada bulan September lalu.

“Pengurangan jumlah terjadi karena menemukan pemilih meninggal, pemilih pindah domisili, dan terkait pembersihan pemilih ganda lintas kecamatan yang dilakukan oleh KPU,” jelasnya.

Wisnu mengatakan, jumlah DPT tahun ini, bertambah sekitar 7000 dari DPT pemilu tahun 2019. Angka ini hasil verifikasi administrasi dan faktual di lapangan. Untuk pemilih yang belum masuk DPT, akan difasilitasi menggunakan daftar pemilih tambahan. “Caranya, dengan menunjukkan e-KTP ketika datang ke TPS,” tambahnya.

Disinggung mengenai pemilih dengan keterbatasan atau disabilitas, Wisnu mengatakan tetap akan diberikan fasilitas khusus. Misalnya untuk tuna netra, sebisa mungkin akan kami berikan pendamping dari masuk TPS hingga ke bilik pemilihan.

Bahkan untuk tahanan, Wisnu mengatakan pihak KPU melakukan koordinasi dengan Polres Kota Kediri dan juga Polres Kediri. “Beberapa sudah masuk data KPU, dan pasti akan kami atur fasilitas pindah pilih, untuk tahanan yang masuk wilayah Kabupaten Kediri”, terangnya.

“Prinsipnya, KPU memfasilitasi untuk semua kalangan masyarakat, baik disabilitas, warga yang sedang diisolasi ataupun sedang sakit di rumah sakit,” tegas Wisnu.

Dia menambahkan , untuk pemilih disabilitas KPU kabupaten Kediri akan memfasilitasi dalam menggunakan hak pilih seperti memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih disabilitas, melibatkan dalam pelaksanaan sebagai penyelenggara dan relawan

“Dan memfasilitasi pemilih disabilitas dalam penggunaan hak pilih (menyiapkan alat bantu dan pendampingan) serta mendesain TPS yg akses dan ramah bagi pemilih disabilitas” tambahnya

Diketahui pengesahan jumlah DPT di Kediri disaksikan oleh semua peserta yang hadir dalam rapat diantaranya tim kampanye pasangan calon, Bawaslu Kabupaten Kediri, Dispendukcapil, Kesbangpol, Supervisi KPU Jawa Timur, PPK se Kabupaten Kediri. [van]

Tags: