1.377 Staf Non Medis Dilatih Medis

5-Latih MedisSidoarjo, Bhirawa
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab Sidoarjo setelah lulus akreditasi 16 jenis layanan, pada 2011 lalu. Tahun 2014 ini harus siap mempertahannya. Bahkan cakupan pelayanannya tidak 16 lagi tetapi bertambah yakni semua jenis pelanayan.
Menurut Direktur RSUD dr Atok Irawan Sp P, Minggu(2/11) kemarin, maka untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan hingga diatas standar. Pihak manajemen RS telah memberikan pelatihan medis dasar terhadap seluruh karyawannya yang non medis. Bagaimana cara mengetahui dan memahami standar mutu dan keselamatan pasien. Minimal mereka tahu dasar-dasar penanganan pasien.
Menurut Atok, mereka yang dilatih seluruh staf, sebanyak 1.377 pegawai, yakni mulai Pelatihan Hidup Dasar denganĀ  penggunan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan hand hygiene. Serta pertolongan pertama menangani orang pingsan. Jumlah itu belum termasuk outshorcing, tenaga security, parkir dan cleanning service.
”Kami harus bekerja secara maksimal untuk mempertahankan kelulusan akreditasi 16 pelayanan yang pernah diraih. Kami harus siap setiap saat, apabila ada tim akreditasi, yakni dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Kementerian Kesehatan, tak kebingungan,” papar4 Atok.
Adapun ke 16 Pokja Pelayanan sebagai penilaian utama antara lain, mulai Pelayanan Administrasi dan Manajemen, Rekam Medis, Farmasi, Program K3, Medis, Gawat Darurat, Kamar Operasi, Intensif, Laboratoriam, Radiologi, Rehabilitasi Medik dan Pelayanan Darah, Keperawatan, Perintal Resiko Tinggi, Infeksi serta Pelayana Gizi. Jadi tercapainya akreditasi yang dulu, berkat kerja keras seluruh staf dan karyawan RSUD Sidoarjo. Hingga mendapatkan sertifikat lulus tingkat lengkap keenam belas jenis layanan.
Selain itu juga ada pelayanan laboratorium, pelayanan kamar operasi, pelayanan pengendalian infeksi di RS, pelayanan darah, pelayanan intensif, pelayanan gizi, pelayanan perinatal resiko tinggi, serta beberapa layanan lainnya untuk kenyamanan pasien yang dirawat.
Akreditasi ini merupakan amanah dari UU Nomor 44 tahun 2009 tentang RS. Dalam pasal 40 ditegaskan, upaya peningkatan mutu pelayanan RS wajib dilakukan akreditasi secara berkala, minimal tiga tahun sekali. [ach]

Keterangan Foto : dr Ivan, dokter umum spesialis emergency saat memberikan pelatihan kepada karyawan non medis. [achmad suprayogi/bhirawa]

Rate this article!
Tags: