1.600 Lebih DPS Pilbup Sumenep Diduga Bermasalah

Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafiih

Sumenep, Bhirawa
Sedikitnya 1.600 pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumenep 2020 diduga bermasalah. Pasalnya ditemukan banyak data ganda, baik nomor induk kependudukan, nama, maupun alamat.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Imam Syafi’i mengatakan, sebanyak 1.600 lebih data pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2020 itu bermasalah. Pihaknya sudah melakukan pencermatan terhadap DPS yang diumumkan KPU di balai desa dan tempat stragis untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih Pilbup benar-benar valid.
“Hasilnya data ganda dengan tiga elemen sama nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tanggal lahir sebanyak 1.361, Nomor Kartu Keluarga (NKK) tidak sesuai dengan kode Jatim 55, NIK dan NKK bukan wilayah Jqtim 20, NKK bukan wilayah Sumenep 24, NKK Invalid dengan angka akhir 000 tidak ada angka 79, dan NIK invalid 92,” kata Imam Syafi’ih, Rabu (30/9).
Menurutnya, Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya dilakukan perbaikan atau penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Saat ini Bawaslu melakukan koordinasi internal guna menerbitkan surat rekomendasi itu. Pasalnya, Bawaslu tidak menginginkan adanya persoalan pasca pemungutan suara akibat DPT yang amburadul. “Nanti kami akan mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU agar dugaan DPS bermasalah itu bisa diperbaiki sebelum ditetapkan menjadi DPT,” ucap Imam.
Sesuai jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilbup rekapitulasi DPS hasil perbaikan menjadi DPT dijadwal antara tanggal 9 hingga 16 Oktober 2020, sedangkan hari H Pemungutan dan Penghitungan suara 9 Desember 2020. “Masih ada waktu untuk memperbaiki data pemilih yang tidak valid itu. Karena penetapan DPS menjadi DPT antara tanggal 9 hingga 16 Oktober,” tegasnya.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan dua pasangan calon sebagai peserta dalam Pilbup Sumenep dan KPU juga telah melakukan pengundian dan penetapan nomor urut. Sesuai hasil pleno terbuka, pasangan Ach. Fauzi-Hj. Dewi Khalifah memdapatkan nomor urut satu dan pasangan Fattah Jasin-Ali Fikri mendapatkan nomor urut dua. Pasangan Ach. Fauzi-Hj. Dewi Khalifah diusung PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sedangkan pasangan Fattah Jasin-KH. Ali Fikri diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Golkar sebagai Partai pendukung. [sul]

Tags: