1.746 Pelamar CPNS Mundur Dipastikan Gugur

Suasana tes CPNS berbasis CAT di Hotel Empire, Surabaya mulai berjalan normal setelah sempat mengalami perubahan jadwal, Selasa (30/10).

Tak Ada Toleransi Ketidakhadiran Tes Berbasis CAT
Pemprov Jatim, Bhirawa
Memasuki hari terakhir tahapan Computer Assisted Test (CAT) CPNS di lokasi Hotel Empire Surabaya, sebanyak 1.746 pelamar mundur. Para pelamar tersebut tidak hadir pada saat tes dan dinyatakan gugur dalam seleksi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Anom Surahno mengungkapkan, ketidakhadiran pelamar CPNS terjadi hampir di seluruh lokasi tes yang ada. Tidak hanya di pemprov, ketidakhadiran juga banyak terjadi di daerah. “Kita tidak bisa memastikan alasannya apa sehingga tidak hadir saat tes CAT. Apakah ada kegiatan lain atau terlambat, yang pasti tidak ada toleransi untuk itu,” ungkap Anom saat dikonfirmasi kemarin, Kamis (1/11).
Dengan sistem tes yang dilakukan secara bergelombang, keterlambatan tidak dapat ditoleransi untuk mengikuti tes. Bahkan pelamar yang tidak bisa hadir karena alasan sakit juga tidak bisa mengganti jadwal tes ke lain hari. “Otomatis gugur, pelamar yang tidak dapat mengikuti tes tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya,” ungkap Anom.
Setelah melalui tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis CAT ini, pelamar akan disaring untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pada tahap ini, yang berhak mengikuti seleksi adalah peserta yang lolos SKD sebanyak tiga kali jumlah formasi yang dituju. Misalnya, pada Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim terdapat dua formasi, maka yang berhak mengikuti SKB hanya enam pendaftar sesuai peringkat tertinggi.
“Kalau ditempat saya ini (BKD Jatim) formasinya ada tiga, jadi nanti yang diambil ada sembilan orang yang peringkat nilai CAT-nya paling tinggi,” ungkap Anom. Jika terdapat nilai sama pada dua pendaftar, maka akan dipilih pelamar yang nilai tes TIU (Tes Intelegensi Umum) paling tinggi. Seperti diketahui, dalam SKD terdapat tiga variabel tes yang diujikan. Antara lain, TIU, TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) dan TKP (Tes Kompetensi Pribadi).
Sementara itu, jika dalam satu formasi nilai SKD yang memenuhi passing grade tidak memenuhi tiga kali jumlah formasi, maka oleh panitia seleksi nasional akan dikeluarkan keputusan penurunan passing grade. Penurunan passing grade tersebut diberikan untuk memenuhi kuota SKB hingga terpilih pendaftar sebanyak tiga kali jumlah formasi. “Keputusan pengurangan grade ada di tangan panselnas, bukan panselda,” pungkas dia. [tam]

Tags: