1.778 PNS Pemprov Jatim Bakal Didistribusi Ulang

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov Jatim, Bhirawa
Rencana Pemprov Jatim untuk melakukan penataan ulang ribuan PNS sudah dimulai. Setelah pada Januari lalu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim selesai melakukan perhitungan kebutuhan jumlah PNS pemprov, sekarang BKD menggelar rapat lanjutan dengan para sekretaris atau Kasubag TU SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk menyampaikan secara utuh kekurangan dan kelebihan PNS pemprov setelah adanya perhitungan tersebut.
Kepala BKD Provinsi Jatim Siswo Heroetoto SH, MHum, MM menuturkan, penataan pegawai pada mulanya didasarkan pada Permenpan Nomor 26 Tahun 2011, dimana pada instansi yang tidak melakukan pelayanan secara langsung ke masyarakat dibatasi maksimal jumlah stafnya lima orang. Sedangkan untuk instansi yang melakukan pelayanan langsung ke masyarakat dijatah tujuh orang.
Selanjutnya berdasarkan Permenpan 34 Tahun 2011 tentang Evaluasi Jabatan disebutkan setiap pegawai ditentukan gradenya atau kelas jabatannya untuk menunjang kinerja organisasi dan pemaksimalan kompetensi individu. Atas dasar tersebut dan dengan perhitungan analisa jabatan serta analisa beban kerja dapat diketahui kelebihan atau kekurangan pegawai.
“Sehingga Pemprov Jatim memerlukan penataan khususnya pada jabatan fungsional, jabatan administratif dan jabatan pimpinan tinggi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Heroetoto saat Rapat Penataan PNS Pemprov Jatim Tahun 2015 di ruang rapat kantor BKD Provinsi Jatim, Rabu (8/4).
Mantan Kepala Bakorwil Madiun ini mengatakan, selama ini formasi yang ada di masing-masing SKPD belum mencerminkan kondisi riil kebutuhan pegawai. Oleh karena itu, penataan pegawai ini sangat penting untuk menempatkan pegawai sesuai dengan bidangnya.
“Penataan ini bisa diistilahkan on the right man on the right job. Contohnya ada dokter gigi tapi mendapat tugas untuk membuat laporan. Itukan tidak cocok, sebab tugas itu untuk pegawai fungsional. Apalagi setelah dilakukan perhitungan ternyata ada SKPD yang kelebihan pegawai dan ada yang kekurangan pegawai,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penataan pada Januari lalu, Pemprov Jatim kekurangan pegawai sebagai 9.188 PNS dan kelebihan pegawai 1.778 PNS. Sedangkan jumlah pegawai yang eselon sebanyak 1.931 PNS, non eselon 18.867 PNS sehingga totalnya mencapai 20.798 PNS. Dari jumlah tersebut, Pemprov Jatim tetap kekurangan PNS non eselon sebanyak 26.280 pegawai.
Dalam rapat tersebut, dibahas beberapa pointers seperti disposisi Gubernur Jatim Dr H Soekarwo pada Februari lalu terkait hasil pemetaan pegawai. Yaitu melakukan penataan pegawai dalam pendistribusian atau mutasi pada SKPD yang kelebihan pegawai, dengan memperhatikan skill, kompetensi dan pengembangan organisasi.
Sebagai solusi untuk menutupi kekurangan pegawai, dapat dilakukan dengan cara peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan dan in house training. “Yang penting lagi adalah pada 2015 ini dilarang mengangkat Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PT-PK) yang baru maupun penggantian,” katanya.
Heroetoto mengakui, redistribusi pegawai atau mutasi masih menjadi momok yang ditakuti. Karena mayoritas sudah berada dalam zona nyaman, tidak pada ranah berkompetisi. Sehingga apa yang dikerjakan sekarang dirasakan sudah cukup, meskipun hal ini tidak terjadi pada semua tingkatan di masing-masing SKPD. Di mana masih ada jiwa kompetisi untuk peningkatan kompetensi khususnya pada organisasi teknis.
Dijelaskannya, redistribusi nanti akan sangat terukur jika menilik pada tahapan program kaderisasi. Yaitu melakukan penelaahan tahap awal tentang struktur organisasi, proses kegiatan dan data empiris terkait promosi/perpindahan pegawai khususnya pada jabatan fungsional umum atau staf. Kemudian inventarisasi nama jabatan terdiri dari job description dan job specification pada setiap jabatan, inventarisasi tugas yang tercakup pada setiap posisi, rekrutmen pegawai terdiri dari pemenuhan kebutuhan atas kekurangan dan pemenuhan untuk setiap posisi/jabatan.
Pemetaan yang telah dilakukan oleh tim yang terdiri dari BKD, Biro Organisasi dan SKPD terkait, sudah dihasilkan kesepakatan bersama dengan disertai berita acara yang menghasilkan peta kebutuhan, kekurangan serta kelebihan pegawai, oleh karena itu terkait penataan pegawai merupakan tanggung jawab bersama.
Rencana tindaklanjut dari pemetaan itu adalah akan melakukan distribusi ulang pada 1.778 pegawai pada SKPD yang secara perhitungan mengalami kelebihan, menempatkan pegawai tersebut pada jabatan yang tepat dan kesesuaian dengan skil dan kompetensinya dan mempertimbangkan faktor-faktor lain non kedinasan seperti kondisi geografis, sosiologis, psikologis, usia dan lain-lain. [iib]

Hasil Pemetaan Pegawai Januari 2015
Eselon                                            :    1.931
Non Eselon                                   :  18.867
Total                                                : 20.798
Kebutuhan PNS (Non Eselon)  : 26.280
Kelebihan                                      :   1.778
Kekurangan                                  :   9.188
Sumber: BKD Provinsi Jatim

Tags: