1.923 Pekerja di PHK, 16 Ribu Dirumahkan

Pemprov, Bhirawa
Dampak sosial ekonomi dari covid-19 telah mengakibatkan ribuan karyawan harus dirumahkan hingga menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak di Gedung Negara Grahadi, Selasa (7/4).
Pemprov Jatim mencatat, jumlah PHK di Jatim telah mencapai 1.923 orang dari 29 perusahaan. Sementara karyawan yang dirumahkan mencapai 16.086 orang. Beberapa perusahaan itu tersebar di antaranya di Banyuwangi, Jombang, Gresik, Lamongan, Ngawi, Kota Blitar dan Kota Batu.
“Kita terus mendata berapa karyawan yang di PHK maupun dirumahkan. Dan kita juga mengusulkan ke Kementerian Tenaga Kerja agar yang dirumahkan pun mendapat program pra kerja sebagai insentif mereka,” tutur Wagub Emil.
Mayoritas perusahaan yang mengambil kebijakan pengurangan karyawan tersebut berasal dari sektor perhotelan dan pariwisata . “Terkait, THR sampai saat ini terus dibahas. Apakah akan ditunda atau bagaimana? Informasi terakhir dari Kemenaker, THR boleh ditunda asal ada kesepakatan dengan pekerja,” ungkap Emil.
Selain pengurangan karyawan, dampak yang juga dirasakan industri hotel dan restoran ialah pajak yang harus disetorkan ke pemerintah tingkat dua. Oleh pemerintah pusat, Emil mengaku, bahwa sejak Maret lalu pajak sebesar 10 persen itu diharapkan agar jangan ditarik selama enam bulan. Ini merupakan rencana pusat dan rencananya akan ada stimulus fiskal. Tetapi daerah masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Pembebasan pajak ini menjadi salah satu dorongan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah tingkat II,” tutur Wagub Emil. [tam]

Tags: