1 Maret,Pemkot Surabaya Berlakukan Denda e-KTP

Blangko e-KTPPemkot Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkkot) Surabaya mewajibkan kepada seluruh warganya untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada 1 Maret 2016.
Sebab, Pemkot melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) akan mengenakan denda Rp 50 ribu, bagi warga yang belum merekam maupun memiliki e-KTP sesuai Perda 14/2014 tentang Administrasi Kependudukan.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, dalam hal ini pihaknya menargetkan semua KTP elektronik (E-KTP) selesai pada Februari 2016. Target ini berlaku untuk pencetakan e-KTP 20 ribu orang warga Surabaya yang sudah menjalani perekaman tapi belum menerima e-KTP.
”Data kami ada 20 ribu orang yang sudah melakukan perekaman tapi KTP elektroniknya belum tercetak. Perkiraan Bulan Februari sudah tercetak semua, karena kita melakukan pelayanan setiap hari,” ujarnya.
Suharto menjelaskan, bagi warga yang ingin mengecek, apakah datanya sudah terekam maka hal itu bisa didapat dengan melihat di website dispendukcapil.surabaya.go.id. Selain itu, warga Surabaya bisa membuka website dan mengajukan pertanyaan.
”Di samping itu bisa cek NIK di kanan bawah. Kalau memang sudah terdaftar di sana, berarti yang bersangkutan sudah melakukan perekaman E-KTP. Cuma nanti kita cek lagi kelengkapannya, kadang-kadang belum ada tanda tangannya,” terang Suharto.
Sementara itu, bagi warga yang sudah melakukan perekaman namun belum mendapat e-KTP fisik, katanya, bisa menunjukkan identitas KTP non-elektronik.
”Bagi warga yang KTP Elektroniknya tak ada atau diminta saat perekaman, khususnya untuk yang baru berusia 17 tahun, bisa menunjukkan kartu keluarga (KK). Karena untuk usia 17 tahun kan belum mendapatkan KTP sama sekali. KTP non-elektronik sudah kita hentikan pencetakannya,” paparnya.
Perlu diketahui, pada 13 Desember 2015, ada sekitar 14 ribu warga yang sudah melakukan perekaman namun belum menerima e-KTP bentuk fisik. Saat itu dia juga menjanjikan Dispendukcapil akan menuntaskan pembuatan e-KTP fisik dalam waktu tiga minggu.
Menurut Suharto, masih ada 400 ribu warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Sebagian besar dari mereka tinggal di luar kota, luar pulau atau luar negeri. “Ya, kita akan menunggu kedatangan mereka untuk melakukan perekaman KTP elektronik,” tambahnya. [dre]

Tags: