10.220 Debitur Terdampak Erupsi Kelud

Surabaya, Bhirawa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara mencatat sebanyak 10.220 debitur terkena dampak langsung letusan Gunung Kelud (1731 mdpl) di Kediri tanggal 13 Februari lalu.
“Dari peristiwa itu, potensi ‘non-performing loan’ atau tingkat kredit macet di kawasan tersebut mencapai sekitar Rp331,553 juta,” kata Kepala Kantor Regional 3 OJK Jatim, Bali, Nusra, H Yunnokusumo, usai serah terima jabatan Kepala Kantor Regional 3 OJK Jatim, Bali, Nusra di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, besaran potensi kredit macet akibat letusan Gunung Kelud menyebar di 28 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 14 kantor cabang bank umum. “Lembaga perbankan itu berada di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Kediri, Malang, Blitar, dan Tulungagung,” ujarnya.
Sementara, jumlah bank yang berkantor pusat di wilayah koordinasi Kantor Regional 3 OJK pada tahun 2013 meliputi 10 bank umum, dua unit usaha syariah (UUS), 503 BPR, 35 BPR Syariah, dan 619 kantor cabang bank umum. “Selain itu, ada pula 103 kantor cabang BUS dan UUS, 291 kantor cabang BPR dan 23 kantor cabang BPRS,” paparnya.
Khusus di Jatim, terdapat enam bank umum yang berkantor pusat di Surabaya, satu unit UUS, 326 BPR, dan 31 BPRS. Kemudian, termasuk 425 kantor cabang bank umum, 66 kantor cabang BUS dan UUS, 205 kantor cabang BPR, dan 21 kantor cabang BPRS. “Sementara itu, jumlah kantor industri keuangan non-bank di wilayah Regional 3 ada sebanyak 980 kantor,” ucapnya.
Jumlah tersebut, kata dia, meliputi 245 kantor asuransi umum, lima kantor modal ventura, 12 kantor dana pensiun, 82 kantor multifinance, dan 609 kantor pegadaian. “Selain itu, 26 kantor perusahaan sekuritas, serta satu kantor lembaga keuangan bukan bank lainnya,” tuturnya.
Mengenai serah terima jabatan pada saat ini, lanjut dia, dilakukan dari Adie Soesetyantoro kepada ia di mana sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Investigasi dan Perlindungan Konsumen. Kini, jabatan baru Adie Soesetyantoro sebagai Kepala Regional I OJK.
“Pada kesempatan sama dilaksanakan serah terima jabatan Kepala Kantor OJK Malang dari pejabat sebelumnya Wasimin kepada Indra Krisna, OJK Kediri dari Kuswandono kepada Bambang Hermanto, serta Kantor OJK Nusa Tenggara Timur dari Hidayat kepada Winter Marbun,” katanya.
Tindak Tegas
Ditemui ditempat yang sama, OJK akan menindak tegas jasa keuangan, baik bank maupun non bank yang membebankan pungutan terlalu berat pada nasabahnya.  Hal tersebut disampaikan oleh komisioner dewan kehormatan OJK RI, Firdaus Jaelani.
Berdasarkan UU perbankan, OJK berhak melakukan pungutan sebesar 0,03 % s/d 0,06% pada pelaku jasa keuangan baik bank maupun non bank. Namun dalam hal ini para pelaku jasa keuangan akan membebankan pungutan tersebut pada nasabahnya.
Menurut Firdaus keberadaan OJK untuk memberikan perlindungan terhadap pelaku jasa keuangan baik bank maupuin non bank. Disinggung soal sanksi tegas, dikatakan Jaelani akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan, naimun demikian OJK masih akan mengkaji ulang. “Yang jelas OJK sangat serius dalam bekerja untuk memajukan jasa keuangan baik bank maupun non bank yang ada di negeri ini,”
Kepala OJK III Haryo Yuno Kusumo mengatakan hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pihak nasabah yang merasa dirugikan jasa keuangan bank dan non bank. Jika kalau ada bukti konkrit maka akan langsung dilaporkan ke OJK pusat. “Nantinya terserah pusat untuk menindak  tergas, termasuk,” kata pria yang biasa disapa Yuno itu.  [ma.ant]

Rate this article!
Tags: