10.767 Penerima Iuran Dinonaktifkan di Bojonegoro

Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Bojonegoro. (Achmad Basir/bhirawa)

Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Bojonegoro. (Achmad Basir/bhirawa)

Bojonegoro, Bhirawa
Di 2016, setidaknya ada 10.767 peserta dinonaktifkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) – JKN. “Mereka tidak berhak lagi mendapatkan bantuan iuran di tahun 2016 yang ditetapkan berdasarkan Surat keputusan Menteri Sosial No.170/HUK/2015. Masyarakat yang namanya sudah tidak ada dalam data PBI tersebut sudah dinonaktifkan dalam master file BPJS Kesehatan,” kata Kepala BPJS Bojonegoro, Masrur Ridwan, kemarin (4/2).
Ia menjelaskan, dikeluarkannya peserta PBI ini, dengan alasan meninggal dunia, status dan naik kelas secara ekonomi. “Masyarakat yang namanya dinonaktifkan dari peserta KIS PBI, diimbau agar segera mendaftarkan diri menjadi peserta KIS non PBI,” ujarnya.
Menurut Masrur, proses pendaftaran bisa tetap menggunakan kartu KIS yang sudah dimiliki. Mereka bisa mendatangi kantor BPJS setempat, dan membayar iuran secara rutin setiap bulannya. “Masyarakat yang namanya sudah tidak ada dalam data PBI tersebut diimbau untuk menjadi peserta JKN – KIS dengan mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan setempat secara rutin setiap bulannya,” jelasnya.
Rahmat mengingatkan, bahwa kepesertaan KIS bersifat wajib. Karena itu, bagi mereka yang semula terdaftar sebagai PBI dan kemudian bantuan dari pemerintah dihentikan, tetap wajib melanjutkan kepesertaannya, dengan mendaftar kembali sebagai peserta non PBI. “Kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib, kartu kepesertaan yang sudah diterima agar disimpan dan dapat digunakan kembali setelah mendaftar sebagai peserta JKN KIS non PBI,” ujarnya.
Sementara itu, Disnakertransos memperkirakan masih ada tambahan penerima KIS PBI. Sebab, data yang digunakan mengacu pendataan tahun 2011. Warga yang memenuhi sarat bisa mengajukan melalui perangkat desa setempat. “Jika ada tambahan peserta PBI, maka verifikasi data akan dilakukan melalui desa,” kata Kadisnakertransos Bojonegoro, Adie Witjaksono.
Sementara itu, perangkat desa diminta tidak menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), bagi warga yang sudah mempunyai atau terdata sebagai penerima bantuan iuran. Apabila kartunya hilang, segera melapor ke BPJS untuk dicetak ulang. Untuk itu, jika ingin mengklarifikasi dapat langsung ke Posko pengaduan ke hotline yaitu 0852-3258-1302 atau dikirim melalui alamat e-mail pengaduan lapor.pusat@bpjs-kesehatan.go.id. [bas]

Tags: