10 Jabatan Kades Kab.Mojokerto Lowong

Jabatan KadesKab Mojokerto, Bhirawa
Sebanyak 10 jabatan Kepala Desa (Kades) di Kab Mojokerto mengalami kekosongan jabatan. Untuk mengisi kekosongan jabatan, bakal digelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar waktu yang digelar seluruhnya pada tahun ini. Pilkades untuk mengisi kekosongan jabatan Kedes yang ditinggal karena meninggal dunia dan tersangkut urusan hukum.
10 desa itu antara lain, Desa Kuripansari, Desa Cempokolimo, Desa Pungging, Desa Sumbertanggul, Desa Pekukuhan, Desa Karangdiyeng, Desa Gemekan, Desa Jambuwok, Desa Terusan dan Desa Gunungsari. Dari data yang diperoleh, Kades yang terjerat masalah kriminal antara lain Kades Cempokolimo, Kec Pacet dan Kades Karangdiyeng Kec Kutorejo. Sedangkan delapan kades sisanya diganti lantaran meninggal dunia.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretaris Daerah Kab Mojokerto, Rachmat Suharsono menjelaskan, kini terdapat 10 desa yang mempersiapkan tahapan Pilkades antar waktu.  ”Bakal digelar dalam tahun ini semuanya,” terangnya, Senin (22/8)  kemarin.
Ia juga menyebut jika TMT (Terhitung Mulai Tanggal) akhir Kades yang berhenti rata-rata masih lama, berakhir antara tahun 2018 hingga tahun 2020. Mereka masih memiliki masa jabatannya  ada sekitar 3 tahunan lebih.
Ia menjelaskan, sesuai peraturan  perundang-undangan, Kades meninggal dunia diberhentikan dari jabatannya berdasarkan laporan BPD setempat. ”Merujuk UU Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2014, maka BPD setempat membuat laporan kepada bupati tentang meninggalnya kades. Ini nantinya menjadi dasar bagi bupati untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi mengatakan kini Pemkab Mojokerto terus mematangkan koordinasi di tingkat Forkopimda terkait agenda pelaksanaan Pilkades serentak tanggal 21 September dan pelaksanaan Pilkades antar waktu.
Ia menyebut, jika selama belum ada Kades yang terpilih secara definitif, maka pemerintah desa akan dijabat sementara oleh penjabat Kades dari kalangan PNS yang ditunjuk bupati. ”Maka dari itu, Pilkades nanti harus tuntas dengan baik, yakni dengan memenuhi empat unsur yaitu ada panitianya, ada calonnya, ada pemilihnya, dan keamanannya terjaga baik,” terangnya.
Dengan memenuhi keempat unsur itu, Pilkades disebut Pungkasiadi bisa dilaksanakan secara lancar, tanpa khawatir akan diwarnai masalah yang kerap terjadi dalam gelaran pemilihan kepala desa. [kar]

Rate this article!
Tags: