10 Mantan Anggota DPRD Bondowoso Terancam Kembalikan Uang

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Bondowoso, Bhirawa
Surat Keputusan (SK) Gubernur Dr H Soekarwo yang mengangkat 10 anggota DPRD Bondowoso dalam Pergantian Antar Waktu periode 2009 – 2014 dianggap tidak sah dan membuat mereka terancam harus mengembalikan keuangan negara yang pernah diterimanya. Hal itu menyusul putusan kasasi MA yang menganulir keanggotaan mereka.
“Para anggota dewan hasil PAW itu memang siap mengembalikan seluruh uang negara yang pernah diterima bilamana ada putusan hukum berbeda,” kata Amir Hidayat, Sekretaris DPRD Bondowoso, Rabu (21/1).
Menurut Amir Hidayat, tentang kesiapan mengembalikan uang itu tertuang dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani pada awal mereka dilantik. “Mereka siap dibawa ke jalur hukum jika mengingkari pernyataan itu,” ujarnya menirukan bunyi surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh anggota dewan.
Namun begitu, imbuh Amir, selaku pengguna anggaran pihaknya tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan DPRD. “Petikan amar putusan kasasi dari MA masih belum kami terima,” ujar Amir Hidayat.
Untuk diketahui, proses PAW  10 anggota PKNU (Partai Kebangkitan Nasional Ulama) menuai masalah. Pasalnya, SK pengangkatan yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Dr H Soekarwo tertanggal 23 Desember 2013 dinilai cacat hukum.
Sebab, selain terbitnya SK Gubernur tersebut tanpa melalui mekanisme partai, Gubernur Jatim dinilai juga tidak mempertimbangkan keputusan PN Bondowoso sebelumnya yang telah menganulir kepengurusan DPC PKNU versi Khusairi.
Dalam SK itu juga terdapat kekeliruan, yakni  dalam konsideran surat itu disebutkan bahwa usulan PAW itu berdasarkan usulan dari kepengurusan DPC PKNU versi Khusairi sebagai ketua dengan SK DPP bernomor 795 dan 885.
Padahal, berdasarkan keputusan PN Bondowoso bernomor 17/Pdt.6/2013/PN Bondowoso, kepengurusan versi Khusairi dengan SK 795 dan 885 itu dinyatakan tidak sah secara hukum.
Atas putusan PN Bondowoso itu kubu Khusairi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hanya saja, Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi itu dan menguatkan putusan PN Bondowoso.
Untuk diketahui  delapan bulan menjelang masa jabatannya habis, 10 anggota DPRD  Kabupaten Bondowos diberhentikan dari keanggotaannya di dewan setempat. Surat pemberhentian 10 anggota DPRD Bondowoso itu ditandatangani Gubernur Jatim pada 23 Desember 2013 lalu.  Sedangkan 10 anggota DPRD Bondowoso yang diberhentikan itu berasal dari Fraksi PKNU. Mereka diberhentikan dari kursi anggota dewan karena pada Pemilu Legislatif (Pilleg) 2014, mencalonkan dari partai lain. Mereka antara lain Ahmad Dhafir, Yulia Rustika, Purwanto, Sutriyono, Abdul Wahid Imam, Bambang Suwito, Su’udi, Mujahri, Abdul Latif dan Taufik.
Sementara untuk penggantinya adalah Muzanni, Kusairi, Faruq Murtodik, M Husen, M Zuhri, Mahfid, Asyjari Hazin, Samsul Tahar, M Junaidi dan Edy Suryono.  [mb7]

Tags: