10 Parpol Terancam Tak Bisa Laksanakan Kampanye di Tuban

Tuban, Bhirawa
Tujuh hari ke depan, sepuluh parpol peserta Pileg 2014 di Tuban terancam tidak bisa menggelar rapat umum atau kampanye terbuka. Hal ini dikarenakan tidak adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) yang disampaikan ke pihak kepolisian maupun penyelenggaran pemilu. “Hingga Minggu siang yang menyampaikan STTPK baru dua parpol yakni PKB dan Demokrat, yang lainnya sama sekali belum ada,” Kata Kasat Intelkam Polres Tuban AKP Singgih,Minggu (16/3).
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai dengan Paraturan Kapolri No 6 Tahun 2012, pelaporan STTPK wajib disampaikan tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye. Praktis, selama tujuh hari ke depan, sebanyak 10 parpol terancam tidak bisa menggelar kampanye.
“Aturannya memang demikian, tapi sebagai aparat keamanan kami tetap akan mengamankan jalannya kampanye. Namun, jika ada permasalahan sudah menjadi tanggungjawab person masing-masing, karena tanpa pemberitahuan,” tambah Singgih .
Sementara saat disinggun terkait pembubaran secara paksa, Kasat Intelkam ini enggan berkomentar. Sebaliknya, menyerahkan keputusan tersebut kepada penyelanggara pemilu. “Untuk pembubaran paksa itu bukan kewenangan kami, tapi tergantung rekomendasi dari penyelenggara pemilu,” ujarnya diplomatis.
Ketua Panwas Kabupaten Tuban Sullamul Hadi dengan tegas mengatakan, parpol yang tidak menyampaikan STTPK tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye adalah melanggar dan sah untuk dibubarkan. Sehingga selama tujuh hari ke depan, 10 parpol yang tidak menyampaikan STTPK terancam tidak bisa melaksanakan kampanye secara nyaman.
“Sesuai UU RI No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR RI, DPD, DPR Provinsi dan Kabupaten pasal 41, Panwas mempunyai hak untuk merekomendasi kepada KPU maupun pihak kepolisian untuk membubarkan secara paksa,” katanya.  [hud]

Tags: