10 Pejabat Eselon II Pemprov Tahun Ini Masuki Pensiun

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Kabar baik pagi pejabat eselon III yang tahun ini ingin promosi ke eselon II, sebab selama 2016 akan ada 10 pejabat eselon II yang memasuki usia pensiun. Itu artinya, Gubernur akan mempromosikan 10 pejabat eselon III menjadi eselon II untuk menggantikan posisi pejabat yang pensiun tersebut.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, ke-10 pejabat yang tahun ini memasuki masa purna tugas itu yakni, Staf Ahli Gubernur Jatim Ir Mustofa Chamal Basya MM, Asisten II Sekdaprov Jatim Ir Hadi Prasetyo ME, Kepala Dinas Pertanian Ir Wibowo Ekoputro MMT dan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Dra Tutut Tri Herawati MM.
Lalu, Kepala PU Bina Marga, Ir Supaad MSi, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Drs Zarkasi MSi, Kepala Dinas Kesehatan dr Harsono, Kepala Dinas Peternakan Ir Maskur MM, Wadir Penundang dan Pendidikan Pelatihan RSUD Dr Soedono Madiun Dra Sri Maretini Ikawati S Apt dan Wadir Umum dan Keuangan RSUD Dr Soedono Madiun Drs M Makmun MM.
Menurut Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM, bagi pejabat eselon II yang tahun ini sudah memasuki masa pensiun, tidak mungkin lagi bisa diperpanjang lagi. Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), batas usia pensiun pejabat tinggi adalah 60 tahun.
“Bagi yang pensiun, jabatannya nanti akan diganti oleh pejabat lain. Bisa diambilkan dari pejabat yang kini sudah eselon II, dan bisa juga diambilkan yang eselon III lewat lelang jabatan. Semua tergantung Pak Gubernur,” kata Sukardi, Rabu (27/1).
Terkait beberapa jabatan yang kini masih dijabat Plt (Pelaksana Tugas) yaitu Kepala Biro Humas dan Protokol yang dijabat Asisten IV Sekdaprov Jatim Dr A Mudjib Afan MKes, dan jabatan Diretur Utama RSUD dr Soetomo yang kini dijabat Kepala Dinas Kesehatan dr Harsono, Sukardi mengaku belum tahu kapan diisi.
“Semua tergantung Pak Gubernur. Khusus untuk Direktur Utama RSUD dr Soetomo sekarang masih proses pembenahan manajemen. Nanti kalau sudah selesai semua baru diisi yang definitif. Saya belum ada petunjuk untuk lelang jabatannya,” katanya.
Perlu diketahui, berdasarkan UU ASN pasal 13, pasal 14 dan pasal 19 disebutkan secara jelas jabatan di birokrasi. Yang pertama jabatan ASN terdiri dari jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.
Jabatan administrasi terdiri dari jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pelaksana dan jabatan pimpinan tinggi yang terdiri dari jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pertama.
Masing-masing kelompok jabatan memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda. Dalam UU ASN dalam pasal 87 ayat (1) huruf C dan pasal 90 disebutkan bahwa PNS akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun.
Dengan rincian batas usia pensiun bagi pejabat administrasi adalah 58 tahun, bagi pejabat pimpinan tinggi adalah 60 tahun dan BUP bagi PNS yang menduduki fungsional diatur dengan ketentuan peraturan tersendiri. n iib
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Jatim Fredy Poernomo menegaskan jika usia pejabat pemerintah yang memasuki usia pensiun sudah diatur dalam UU ASN (Aparatur Sipil Negara). Dan pengisian pejabat menjadi kewenangan gubernur. ”Saya kira itu merupakan kewenangan gubernur. Namun semuanya harus berdasar pada UU ASN yang telah membatasi usia pensiun bagi pejabat tinggi yaitu 60 tahun,”tegas politisi asal Partai Golkar ini. [cty]

Pejabat Tahun Ini Pensiun
Staf Ahli Gubernur Ir Mustofa Chamal Basya MM
Asisten II Sekdaprov Jatim Ir Hadi Prasetyo ME
Kepala Dinas Pertanian Ir Wibowo Ekoputro MMT
Kepala BPPKB Dra Tutut Tri Herawati MM
Kepala PU Bina Marga, Ir Supaad MSi
Kepala Bapemas Drs Zarkasi MSi
Kepala Dinas Kesehatan dr Harsono
Kepala Dinas Peternakan Ir Maskur MM
Wadir RSUD Dr Soedono Sri Maretini Ikawati S Apt
Wadir RSUD Dr Soedono Drs M Makmun MM

Tags: