10 Perda Pemkab Sidoarjo Bakal Dicabut

perda-parkir-berlanggananSidoarjo, Bhirawa
Potensi pencabutan Perda di Kab Sidoarjo bukan hanya satu Perda saja (penyelengaraan parkir berlangganan), tetapi ada 10 Perda yang bakal dicabut pemerintah pusat dan Pemprov Jatim.
Menurut Anggota Komisi D, H Mahmud Untung, saat ditemui Jumat siang mengatakan, pencabutan Perda juga dimiliki Pemprov Jatim dalam hal ini Gubernur yakni Perda kawasan pesisir dan kemungkinan dilakukan perubahan Perda HO tentang perijinan. Perda HO diubah karena tumpang tindih dengan Perda sejenis yang sudah menjadi kewenangan Pemprov Jatim. ”Untuk Perda HO dilakukan perubahan saja, tetapi ada dua Perda lain yang akan dicabut Pemprov Jatim,” ujarnya.
Namun untuk tujuh Perda berpotensi akan dicabut pemerintah pusat, yang satu diantaranya adalah Perda penyelenggaraan Parkir. Pencabutan Perda ini karena mengutib beaya parkir berlangganan. ”Saya tidak tahu, apakah larangan atau pencabutan Perda ini akan dipatuhi Pemkab Sidoarjo,” terangnya.
Namun ditegaskan dengan pencabutan ini mak Perda ini sudah tidak relevan untuk dijalankan.  Menurut ia, masalah ini nantinya masih dibahas lagi di dewan. Tentu saja setelah surat pencabutan baik dari pusat maupun dari provinsi sudah di tangan Pemkab Sidoarjo.
Menurut Udin, warga Dungus, Kec Sukodono, Perda parkir langganan yang sudah berjalan tujuh tahun ini memang layak dicabut karena terbitnya peraturan ini seperti dipaksakan. Mestinya regulasinya disosialisasikan dengan baik ke masyarakat, termasuk terhadap Jukir supaya tidak terjadi salah paham antara masyarkat dengan Jukir.
Setelah tujuh tahun dijalankan bukannya makin baik, seharusnya aplikasi Perda bertambah baik. Kenyataannya tambah belepotan. ”Saya sering ribut dengan Jukir hanya karena salah paham,” tandasnya.
”Targetnya seharusnya memberikan pelayanan, setelah itu baru berbicara target pendapatan. Ini malah terbalik, yang dikejar justru pendapatan. Soal pelayanan itu dianggap soal nanti,” keluhnya. Kalau memang Perda ini baik bagi masyarakt, pasti banyak yang mendukung. Buktinya di awal penerapan parkir banyak penolakan dari masyarakat.
Kebijakan pembatalan Perda itu ditanggapi ramai oleh daerah. Banyak daerah yang masih bingung dengan keputusan Kemendagri itu. Termasuk, Pemkab Sidoarjo terkait pembatalan Perda tentang Penyelenggaraan Parkir. [hds]

Tags: