Tata Terbit DPRD Kabupaten Trenggalek Butuh Penyempurnaan

Sukarodin

Trenggalek, Bhirawa
Perlu difahami bahwa Tata Tertib DPRD Trenggalek masih dibutuhkan pembahasan , selain membahas pembaharuan juga ada beberapa poin yang masih masuk dalam satu subtansi, sehingga itu nanti akan dipisah. Selain itu juga masih banyak yang perlu diselesaikan, dengan target yang ada diharapkan pembahasan tartib ini sendiri tidak memakan waktu cukup lama.
Politisi partai Kebangkitan Bangsa Sukarodin mengatakan, memang ada beberapa perbedaan antara tartib lama dan yang baru ini nanti, jika yang lama pada tartib ada proses Panlih Bupati dan Wabup menjadi satu sehingga terlalu masuk kedalam, namun untuk yang akan dibahas ini tartib hanya akan dimasukkan amarnya saja.
“Jadi akan dimasukkan amarnya saja. Sehingga antara tartib dan untuk Panlih pengisian terpisah. Jadi akan masuk pada panlih langsung,” kata Sukarodin, Selasa (8/10)
Masih Sukarodin menjelaskan , bahwa pasal pada tartib DPRD Trenggalek masih dalam pembahasan, apalagi terkait pembahasan pengertian pasal orang kerja dengan hari kerja. Kalau hari kerja, berarti masa kerja anggota DPRD ada lima hari. Namun jika orang kerja, artinya jabatan anggota DPRD terus melekat meski dihari libur tetap bekerja.
“Jika hanya hari kerja masih ada yang kurang pas. Tentu ini ada alasan untuk dijadikan hari orang kerja, karena kalau orang kerja tidak mengenal hari maka kapan saja bisa bekerja. Bahkan dihari libur anggota DPRD tetap bekerja,” ucapnya
Sukarudin menambahkan, kemudian juga pada rapat, tentang rapat anggota DPRD yang bisa diselenggarakan di gedung DPRD dan diluar gedung DPRD. Karena terkadang ada rapat atau undangan dari instansi lain yang diterima anggota DPRD, maka haruslah hal tersebut juga di payungi. Jika hanya terbelenggu hanya dikantor DPRD, dibelakang hari dirasa sangat kurang pas.
“Pastinya semua ini masih belum tentu maka beberapa pembahasan tersebut bisa saja masuk dan bisa tidak masuk dalam tartib,” titupnya.(wek)

Tags: