10 Ranperda Belum Rampung, DPRD Trenggalek Bentuk Pansus

Trenggalek, Bhirawa
Untuk melanjutkan pekerjaan dewan yang tersisa di periode lalu 2014-2019, DPRD Trenggalek membentuk panitia khusus (Pansus) dalam rapat paripurna pada Rabu (9/10) .Tujuan pembentukan Pansus tersebut dalam rangka membahas 7 Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dan 3 Ranperda usulan Bupati.
Usai rapat Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam, mengatakan, dari 10 Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda lain – lain pendapatan yang sah, Ranperda perlindungan dan pemberdayaan petani, Ranperda tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan, Ranperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, Ranperda sistem kesehatan daerah, Ranperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan Ranperda pembangunan budaya integritas.
“Sedangkan tiga Ranperda usulan Bupati diantaranya, Ranperda tentang pelestarian dan pengembangan kebudayaan, Ranperda tentang BPR jwalita, dan Ranperda perusahaan daerah aneka usaha,” ucapnya.
Lebih lanjut Samsul menjelaskan, 10 Raperda tersebut merupakan sisa dari pekerjaan rumah DPRD Trenggalek periode 2014-2019. DPRD periode yang lalu telah membahas 7 Ranperda inisiatif DPRD dan sisanya dalam perjalanan pembahasan, itupun sudah mulai berjalan.
“Artinya dari 7 Ranperda inisiatif pandangan fraksi DPRD sudah mendapat jawaban Bupati, sehingga hari ini kita tinggal membentuk alat kelengkapan panitia khusus, yang akan membahas Ranperda tersebut.” ungkapnya.
Dari hasil keputusan rapat fraksi, lanjut Samsul, telah dibagi menjadi tiga Pansus. Dari 10 Perda tersebut akan dibagi tiga , jadi setiap pansus akan membahas, empat , empat dan tiga Ranperda. Sedangkan anggota pansus diambil dari semua anggota DPRD.
” Kami menghimbau kepada temen- temen DPRD dan nampaknya sudah dipahami dari masing -masing fraksi. Karena ini Perda inisiatif, paling tidak jangan berbasis komisi. Namun berbasis perorangan,” imbuhnya.
Lanjut Samsul menjelaskan, karena usulan Perda yang kemarin itu berbasis komisi. Sedangkan dari anggotanya sudah berpindah komisi, maka baiknya harus berbasis perorangan.
” Ranperda yang akan dibahas di dalam Pansus ini nanti harus berbasis perorangan,” jelasnya.
Karena sudah terpacu dengan waktu maka, setelah pembentukan Pansus pihaknya, langsung membentuk alat kelengkapan panitia khusus bersama unsur pimpinan, karena batasan pansus sampai tanggal 9 November.
” Karena sudah terpacu dengan waktu, kemungkinan kita juga akan membahas APBD yang notanya menurut jadwal Banmus akan dilaksanakan pada 18 oktober akan dinotakan oleh Bupati.”
Sehingga secara berurutan akan membahasnya,” maka kita berharap kepada teman teman untuk maraton selalu mengerjakan dalam mengerjakan tugas DPRD . Sehingga di akhir tahun ini Ranperda inisiatif sudah dapat diputuskan,” jelasnya.(wek)

Tags: