10 Raperda Bojonegoro Segera Disahkan Jadi Perda

Bojonegoro, Bhirawa
Selangkah lagi sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro tahun 2016, akan segera disahkan. Di antaranya, kesepuluh raperda tersebut terkait raperda tata cara pengangkatan perangkat dan pemberhentian perangkat, serta Raperda keterbukaan informasi publik.
“Kesepuluh raperda dalam waktu dekat ini akan segera disahkan. Sudah disepakati dan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi dan tinggal pengesahan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Syukur Priyanto Sukur Priyanto, Kemarin (9/1).
Menurutnya, dari Pansus I sampai IV ada beberapa Raperda yang dibahas masing-masing Pansus, ada yang sudah clear dan belum. Pasalnya terkendala pemahaman dan keterbatasan referensi sehingga sedikit menghambat pembahasan Raperda tersebut.
Sehingga perlu referensi lain, supaya pembahsan isi materi tidak keluar dari aturan. “Berharap pengesahan lebih cepat lebih baik. Setelah dikaji Gubernur supaya tidak keluar dari aturan di atasnya, selanjutnya Pemkab dan DPRD melakukan pengesahan,” kata dia. [bas]

Tags: