100 Napi Rutan Banjarsari dapat Remisi

RemisiGresik, Bhirawa
Ada yang berbeda saat upacara memperingati HUT RI ke 70 yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Gresik pada Senin (17/8). Bupati Gresik Sambari Halim Radianto selaku inspektur upacara menyerahkan penghargaan Satya Lencana Karya Satya terhadap 674 PNS dan dukumen remisi bagi 100 orang warga binaan Rutan (Rumah Tahanan) Banjarsari, Gresik.
Saat penyerahan Satya Lencana Karya Satya secara simbolis yang biasanya hanya diwakili tiga orang PNS berseragam Korpri, tapi kali ini ada lima orang lain ikut berbaris sejajar dengan PNS calon penerima penghargaan. Mereka berlima maju ke hadapan Bupati. Bedanya, dua orang itu tak mengenakan seragam Korpri. Mereka berpakaian seragam hem lengan panjang putih dan bawahan celana panjang hitam.
Mulanya para peserta upacara tak tahu mereka berdua. Peserta upacara baru memahami setelah protokol yang bertindak sebagai pembawa acara memberitahukan kedua orang itu merupakan perwakilan warga binaan rutan yang mendapat remisi pada HUT RI ke 70.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, Nadhif kepada Kabag Humas Pemkab Gresik Suyono menjelaskan, penerima Satya Lencana Karya Satya untuk PNS Gresik sebanyak 674 orang. Penghargaan itu  tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 87/TK/2015 tertanggal 7 Agustus 2015. ”Mereka terdiri dari masa bakti selama 30 tahun sebanyak 255 orang. Masa bakti 20 tahun sebanyak 268 orang, serta masa bakti 10 tahun sebanyak 151 orang,” katanya.
Sementara remisi sesuai Surat Keputusan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia RI diberikan kepada 100 orang warga binaan Rutan kelas II Gresik. Menurut Kepala Rutan Banjarsari yang disampaikan melalui Kabag Humas, Suyono, penerima remisi ini terdiri dari 90 orang menerima remisi umum I dengan pengurangan hukuman maksimal lima bulan dan minimal satu bulan. Remisi umum II juga diberikan untuk 10 orang warga binaan yang lain dengan pengurangan antara tiga sampai satu bulan. [eri]

Tags: