100 PPK Pilkada Tuban, Diambil Sumpah dan Janji

Prosesi pelantikan pengambilan sumpah janji penyelengara pemilu tingkat kecamatan (PPK) oleh Komisioner KPU Kabupaten Tuban.

Tuban, Bhirawa
Bertempat di Hotel Wilis, Jenu Tuban, 100 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban tahun 2020 telah diambil sumpah janji dan jabatan oleh Ketua Komisi Pemungutan Suara (KPU) Kabupaten Tuban.
Pengambilan sumpah dan janji sebagai penyelengara pemilu ini juga disaksikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Tuban, pimpinan OPD terkait, Camat dan Forkopimka se-Kabupaten Tuban.
Sementara dalam sambutan Bupati Tuban yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Tuban Tuban—Drs Joko Sarwono menyatakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota PPK sangat luar biasa, karena PPK menjadi ujung tombak penyelenggaraan pesta Demokrasi.
Lebih lanjut, Joko Sarwono yakin bahwa anggota PPK akan bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pihaknya meminta agar anggota PPK untuk meningkatkan kapasitas dirinya dalam memahami, mengerti dan mengaplikasikan semua regulasi dan aturan hukum yang digunakan.
“Segera berkoordinasi dengan Camat dan Forkopimka di masing-masing wilayah,” ungkapnya (29/02/2020). Joko Sarwono menegaskan seluruh ASN Pemkab Tuban harus bersikap netral. Tidak hanya itu, ASN Pemkab Tuban yang bertugas di KPU juga diminta menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak memihak.
“Jika ada ASN yang melanggar peraturan akan dikenai sanksi hingga pemberhentian,” tegasnya. Sedangkan, Ketua KPU Kabupaten Tuban—Fatkul Iksan, SH. MH. menjelaskan usai pelantikan ini anggota PPK akan langsung bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. Anggota PPK segera berkoordinasi untuk menentukan Ketua dan pengurusnya.
“Saat ini juga tengah dilakukan tahapan pembentukan PPS,” jelasnya. Fatkul Iksan berharap anggota PPK dapat bekerja dengan mandiri, profesional, netral, dan sesuai peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu, setiap anggota PPK diharuskan menjaga marwah dan integritas KPU sebagai penyelenggara pemilu. [hud]

Tags: