11.533 Siswa di Jatim Belum Terdata Penerima BOS

3-kadindik jatim masalah bos (2)Dindik Jatim, Bhirawa
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk triwulan ke tiga telah rampung dicairkan oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Minggu (6/7) kemarin. Sayang, dalam proses pencairannya sedikitnya Rp7,7 miliar dana BOS masih terhambat karena kesalahan pendataan. Angka ini setara dengan dana BOS bagi 11.533 Siswa
Kepala Dindik Jatim Dr Harun MSi menuturkan, dan BOS untuk periode Juli – September, atau awal tahun ajaran 2014/2015 ini telah dikirim ke masing-masing rekening sekolah. Total nilainya sebesar Rp689.936.230.000 untuk sekolah se Jatim.
Dalam proses pencairan tersebut, Harun tak menampik sejumlah persoalan lama masih  terjadi,yakni kesalahan data yang berakibat dana BOS tersendat dicairkan.
“Total dana yang masih nyendat ini mencapai Rp 7.749.160.000. Ini karena ada kesalahan pendataan di tingkat kabupaten kota di Jatim,” tutur Harun, Minggu (6/7). Meski sedikit tersendat, Harun mengakui proses pencairan dana BOS secara umum telah sesuai prosedur dan sangat cepat prosesnya dari pusat sampai ke sekolah.
Mantan Kadisbudpar Jatim ini menuturkan, kesalahan data tersebut terjadi karena terdapat sejumlah siswa yang belum masuk dalam daftar penerima BOS. Totalnya mencapai 11.533 siswa yang terdiri dari 3.379 siswa jenjang SD dan 8.154 siswa jenjang SMP. Jumlah siswa tersebut tersebar di 37 SD dan 67 SMP.
“Data para siswa ini memang terlewatkan. Tapi untuk penerimaan BOS triwulan satu dan dua sudah dicairkan semua pada Juni lalu,” terang Harun. Konsekuensi yang harus diterima karena kesalahan data tersebut, lanjut Harun, hanya berupa keterlambatan pencairan. Jadi dana tersebut pasti akan segera dicairkan. “Maksimal minggu kedua bulan Juli ini akan kami upayakan pencairannya bagi sekolah yang belum mendapat BOS,” tambah Harun.
Manajer BOS Jatim Drs Sucipto SH MSi menambahkan, pencairan dana BOS ini juga harus dibarengi dengan tanggung jawab sekolah dalam pengelolaannya. Saat ini, pertanggung jawaban tersebut dapat dilakukan secara online langsung ke website Kemendikbud.
“Karena BOS sudah cair, maka sekolah harus segera melaporkan. Baik laporan sudah menerima maupun laporanpenggunaan dananya,” kata Sucipto.
Cip, sapaan akrab Sucipto menegaskan, deadline pelaporan ini sudah harus disampaikan tiga bulan sebelum dana BOS triwulan berikutnya dicairkan. Jika belum melapor dimungkinkan dana BOS triwulan berikutnya tidak akan cair.
Selain itu, untuk mendorong pelaporan penyusunan laporan BOS secara online, Dindik Jatim telah melaksanakan pelatihan penyusunan laporan BOS. Pelatihan tersebut dilakukan di 2.880 lembaga yang terdiri dari 600 lembaga jenjang SMP dan sebanyak 2280 lembaga jenjang SD.
Cip menambahkan, untuk mendorong penertiban pelaporan dana BOS, mulai pencairan dana BOS triwulan III tahun ini Dindik Jatim dan Kemendikbud menggelar lomba kinerja tata kelola BOS tingkat sekolah dan tingkat kabupaten kota. Lomba tersebut dinilai berdasarkan pelaporan penggunaan dana BOS melalaui online.
“Salah satu tujuannya adalah mencari modelan contoh pengelolaan dana BOS secara transaparan dan akuntabel. Selain itu juga agar daerah termotivasi kinerja tim BOS kabupaten/kota dan sekolah untuk mengelolas BOS dengan baik,” pungkas Cip. [tam]

Tags: