11 Desa di 4 Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro Masih Nunggak PBB-P2 Tahun 2021

Antrian pelayanan di kantor Bapenda Kabupaten Bojonegoro.

Bojonegoro, Bhirawa.
Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditahun 2021 lalu masih menyisakan jumlahnya sekitar Rp 1.130.181.238. Jumlah tunggakan tersebut tersebar di 11 desa di empat kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. “Total ada 11 desa di 4 Kecamatan yang masih nunggak PBB-P2 tahun 2021 lalu,” kata Kabid Pajak Daerah 2 Bapenda Kabupaten Bojonegoro, Hendri Eko, kemarin (3/1).

Hendri menambahkan,besaran tunggakan PBB-P2 kecamatan cukup bervariatif. Adapun tunggakan yang nominalnya paling rendah yakni ada 1 desa di Kecamatan Baureno sebesar Rp 13.945.615. Selanjut disusul Kecamatan Padangan yakni ada 3 desa yang menunggak pajak total sebesar Rp 64.764.434. Kemudian Kecamatan Kalitidu yakni ada 3 desa nunggak pajak total sebesar Rp 77.507.626. “Tunggakan PBB-P2 paling tinggi ada di Kecamatan Bojonegoro tersebar di 4 desa total sebesar Rp 973.963.563,” jelasnya.

Menurutnya, 4 kecamatan yang masih nunggak pajak tersebut ada beberapa faktor diantaranya ada pada wajib pajak. Misalnya obyek pajak ada, tapi wajib pajak diluar kota, tidak diketahui keberadaannya. “Sehingga untuk menagih pajak terkendala pada wajib pajak tidak diketahui keberadaannya,” terangnya.

Hendri melanjutkan, jika objek tidak diketahui, pemdes bisa melaporkan pada Bapenda di awal saat menerima SPPT. “Sehingga pihak Bapenda dapat membantu prosesnya. Salah satunya bisa melalui pelacakan transaksi melalui BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan),” ujarnya.[bas.ca]

Tags: