11 Kab/Kota di Jatim Belum Serahkan Usulan UMK

UMKPemprov Jatim, Bhirawa
Saat ini, ada sebelas kabupaten/kota di Jawa Timur yang telah menyelesaikan pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016. Namun masih ada kelonggaran agar Pemkab/kota lainnya segera memasukkan usulan ke Provinsi pada minggu depan.
Untuk perhitungan UMK, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim, Drs Sukardo MSi mengatakan, UMK saat ini berjalan sama dengan tahun lalu. Namun, RPP pengupahan akan ditetapkan dan diundangkan tahun ini, maka tahun depan sudah menggunakan aturan UMK itu.
“Intinya regulasinya setiap tahun nantinya ada kenaikan UMK. Tapi aturan kebijakan itu tidak berlaku seperti saat ini dimana setiap tahunnya heboh dengan demo disebabkan kenaikan yang tidak wajar,” katanya, Kamis (22/10).
Mengenai RPP Pengupahan, Mantan Asisten IV Setdaprov Jatim mengatakan, nantinya jika memang sudah ada penetapannya maka akan ada penyesuaian. “Jumat sore (23/10), saya diundang ke Jakarta oleh Kementerian Tenaga Kerja berkaitan dengan pengupahan dan RPP. Mereka meminta masukan dari berbagai daerah,” katanya.
Ia juga mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur juga telah minta seluruh daerah menyelesaikan pembahasan UMK sehingga segera bisa dibahas di Dewan Pengupahan tingkat provinsi.
“Sebelumnya awal minggu ini, kami sudah rapat tripartit baik pengusaha dan serikat buruh/pekerja di salah satu hotel di Surabaya. Kab/kota sudah proses melakukan survei KHL di lapangan, rata-rata dua tiga kali. Mereka yang belum menyerahkan usulan, tinggal melaporkan ke Bupati/Walikota untuk penetapannya. Masih ada waktu paling tidak minggu depan semuanya harus sudah masuk sekaligus rapat Dewan Pengupahan Provinsi,” paparnya.
Dari data Disnakertransduk Jatim menyebutkan, kesebelas daerah yang telah menyelesaikan pembahasan adalah Kab. Jember dengan KHL  1.579.396 dan UMK 1.600.000 (101,30 persen dari KHL dan UMK naik 9,55 persen), Kota Probolinggo KHL  1.360.705 dan UMK 1.555.000 (114,28 persen dari KHL dan UMK naik 8,17 persen).
Selanjutnya Kab. Bondowoso KHL  1.373.402 dan UMK  1.375.000 (100,12 persen dari KHL dan UMK Naik 8,20 persen), Kab Blitar KHL 1. 319.050 dan UMK 1.320.000 (100,07 persen dari KHL dan UMK Naik  4,76 persen).Kab. Magetan KHL  1.163.919 dan  UMK  1.165.000
(100,09 persen dari KHL dan UMK naik 1,30 persen).
Kemudian Pacitan KHL 1.184.975 UMK 1.253.500 (105,7 dari KHL dan UMK naik 9 persen), Kota Malang KHL 1.923.450 dan UMK 2.159.000 (112,25 persen dari KHL dan UMK Naik 14,70), Kab Probolinggo KHL 1.676.548 dan UMK 1.676.548 (100 persen dari KHL dan UMK naik 7 persen).
Selain itu juga Kab. Banyuwangi KHL 1.494.000 dan UMK 1.500.000 (100,40 persen dari KHL dan UMK Naik 5,19 persen), Kab Sumenep KHL 1.161.491 dan UMK 1.328.000 (114,34 persen dari KHL dan UMK Naik 5,94 persen), dan Kab. Situbondo KHL 1.127.593 dan UMK 1.336.000 (118,48 persen dari KHL dan UMK naik 8,47 persen.
“Kenaikan UMK-nya ada yang naik 10 persen lebih seperti Kota Malang, masih ada toleransi. Sebab alasannya perlu keseimbangan. Ring satu sudah terlalu tinggi dan itu ditetapkan dengan KHL juga pasti naik prosentase kecil. Tidak seperti tuntutan tuntutan serikat buruh seperti FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) sebesar Rp 3,5 juta, dan ini terlalu tinggi nilainya,” tandasnya.
Dikatakan Sukardo, UMK secepatnya harus diantisipasi sehingga setiap akhir tahun tidak terjadi demo sebab bisa mengganggu investasi. “Untuk itu, Presiden meminta Menaker agar mencarikan solusi tersebut diantaranya dengan RPP yang isinya hampir sama dengan perhitungan yang selama ini dilakukan Jatim. Kenaikannya menyesuaikan dan sudah ada prosentasenya juga hasil penetapannya bisa berlaku di seluruh Indonesia,” katanya.  [rac]

Tags: