11 PG Milik PTPN X Penuhi SNI

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Sejak 2015, pemerintah mewajibkan pabrik gula (PG) harus mengantongi izin Standar Nasional Indonesia (SNI) guna meningkatkan efisiensi PG dalam memproduksi gula berbasis tebu. Menindaklanjuti kewajiban PG ber-SNI, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X kini telah menyelesaikan proses sertifikasi SNI bagi 11 PG yang dikelolanya.
“Dari sisi kualitas gula, perusahaan tahun ini telah merampungkan proses sertifikasi SNI. Sebelas PG kami produksinya sudah memenuhi SNI. Beberapa di antaranya juga sudah mendapat sertifikasi halal dari MUI. Ini merupakan nilai tambah karena tuntutan konsumen semakin tinggi,” kata Direktur Produksi PTPN X  T Sutaryanto, Kamis (14/1).
Guna mendukung SNI, pihaknya juga terus melakukan perbaikan dari sisi budidaya tebu (on farm). “Kami akan terus tingkatkan dengan cara memperkuat varietas unggulan tebu, mulai dari penataan hingga pengembangan varietas,” ungkapnya.
Selain itu, PTPN X juga mulai memperkuat monitoring perkembangan tanaman tebu, meningkatkan kompetensi petugas tanaman, dan pemberian reward and punishment untuk memacu kinerja para petani. “Beberapa aspek itu bakal menjadi fokus perbaikan agar kinerja di masa mendatang semakin meningkat,” katanya.
Dia menambahkan, pelayanan kepada petani juga diwujudkan dengan pendampingan serta fasilitasi beragam metode pelatihan budidaya dan mekanisasi. Petugas PTPN X pun melakukan pengawalan di lahan-lahan tebu petani agar terhindar dari serangan hama penyakit tanaman. “Pelayanan kepada petani menjadi konsen kami tahun ini mengingat peran petani sangat sentral sebagai pemasok tebu,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PTPN X  Subiyono mengatakan, sejak musim giling 2015 seluruh pabrik gula milik PTPN X sudah diupayakan bisa memproduksi gula kristal yang memenuhi SNI. “Mau tidak mau, kita harus memproduksi gula berstandar SNI, kalau tidak maka gula kita tidak akan laku,” ujarnya. [rac]

Rate this article!
Tags: