11 Rumah Sakit di Jatim Terancam Tak Beri Layanan BPJS Kesehatan

Handaryo

Surabaya, Bhirawa
Sebanyak 11 Rumah Sakit di Jawa Timur terancam terhenti dalam melayani pelayanan BPJS Kesehatan. Hal ini dikarenakan status akreditasi Rumah Sakit yang tidak diupgrade.
Deputi BPJS kesehatan Wilayah Jatim, Handaryo menyebut dari 315 rumah sakit di Jatim yang telah tergabung dengan BPJS Kesehatan, ada 11 rumah sakit yang terancam tidak bisa melayani pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan.
“Dari 11 rumah sakit tersebut salah satunya adalah Husada Utama Surabaya dan rumah sakit Ibnu Sina Gresik,” terangnya saat sosialisasi peraturan direksi No. 81 tahun 2018 dan visi BPJS Kesehatan tahun 2021 yakni ‘Terwujudnya jaminan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi’, Rabu (2/1) kemarin.
Menurut Handaryo, terancamnya penghentian pelayanan BPJS Kesehatan lantaran masa akreditasi pihak rumah sakit telah habis. Bahkan, ada yang belum mengurus terakreditasi. Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan Permenkes tahun 2019 yang mewajibkan seluruh rumah sakit yang melayani BPJS kesehatan harus memiliki akreditasi.
“Hal ini agar standarisasi layanan terjaga, sehingga keamanan kesehatan pasien terjamin,” imbuhnya.
Handaryo menyebut, batas akhir melakukan perpanjangan akreditasi rumah sakit sampai Juni 2019. “Rumah sakit harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Kemenkes sebelum melayani pelayanan BPJS Kesehatan,” katanya.
Untuk diketahui, saat ini dari 11 rumah sakit yang terancam diputus layanan BPJS Kesehatan tersebut, ada satu rumah sakit yang dulunya Puskesmas yaitu Rumah Sakit Bawean yang tidak direkomendasikan oleh Kemenkes.
Disamping itu, kata Hamdaryo, di tahun 2019 BPJS Kesehatan Jatim tengah fokus pada peningkatan kemampuan pembiayaan kesehatan, meningkatkan kepuasan peserta serta meningkatkan kapasitas operasional organisasi.
Hal ini sesuai dengan peraturan direksi No. 81 tahun 2018 dan visi BPJS Kesehatan tahun 2021 yakni ‘Terwujudnya jaminan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi’.
“Di tahun 2019, kami fokus pada peningkatan kemampuan pembiayaan kesehatan, meningkatkan kepuasan peserta hingga peningkatan kapasitas operasional organisasi,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim, Dr dr Kohar Hari Santoso membenarkan ada rumah sakit yang tidak bisa diperpanjang kontraknya dengan BPJS dengan alasan akreditasi. Pihaknya pun memaklumi bila rumah sakit itu lalu menolak melayani pasien BPJS. “Karena kan ini birokrasi juga ya. Belum lagi kalau ternyata tidak mendapat rekomendasi lalu siapa yang membayar,” kata Kohar.
Namun untuk rumah sakit yang punya peran krusial, seperti RS Bawean, Kohar menyatakan akan memperjuangkan agar mendapatkan rekomendasi BPJS. Sedangkan yang lain, dia menyarankan agar masyarakat mencari fasilitas kesehatan lain yang terkover BPJS. (geh)

Tags: