11PNS Kota Kediri Berebut Dua Jabatan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kota Kediri, Bhirawa
Sebanyak sebelas PNS dilingkungan Pemkot Kediri berebut dua jabatan struktural di Pemkot Kediri. Sebelas PNS esolon III a dinyatakan lolos administrasi untuk mengikuti lelang dua jabatan yang dilakukan oleh pemerintah kota kediri
Diungkapkan Kabag Humas Kota Kediri Apip Permana, sebelas PNS esolon III a ini 7 orang mendaftar untuk jabatan asisten administrasi umum sedangkan 4 orang mendaftar sebagai kepala Badan Pengelola Keuandan dan Aset Daerah (BPKAD). Menurutnya mulai hari ini selasa (15/3) sudah berangkat ke Surabaya untuk Assesmant.
“Mereka berangkat hari ini ke Balungsari Surabaya untuk mengikuti Assessmant, disana sekitar 4 hari, setelah dari sana tanggal 21 maret akan diterima Panitia Seleksi untuk diseleksi kembali” ungkap Apip Permana pada bhirawa
Lebih lanjut, kata apip, nantinya setelah di dilakukan seleksi oleh Pansel yang diketuai oleh Sekertaris Dearah (Sekda) Kota Kediri, Pansel akan memilih enam peserta untuk 2 Jabatan dengan rincian 3 orang untuk jabatan asisten 3 dan 3 orang untuk kepala BPKAD
“Selanjutnya nama ke enam orang ini akan diserahkan ke Wali Kota, dan selanjutnya walikota akan memilih dua oarang untuk mengisi dua jabatan yang kosong ini, Insyaaloh jika ini berjalan lancar dua jabatan yang kosong ini akan segera terisi” tandasnya
Sementara dari data yang berhasil dihimpun 11 PNS ini diantaranya, Untuk posisi asisten administrasi umum adalah Maria Karang Ngora Kepala Bagian Hukum, Pujiono salah satu Kabid di Sekwan, Bambang Harmanto Sekertaris  Dinsosnaker, Budi Waluyo Kabag Pembangunan, Sahri Ahmad Salah Satu Kabid Inspektorat, Anton edi suwarto Sekertaris Dinas  Pertanian, dan Agus Dwi Suparyanto salah satu Kabid BPM
Sementara nama pendaftar  untuk Jabatan Kepala BPKAD yaitu Heri Ratnawati Sekertaris  BKD, Heri Siswanto Diknas, Bagus Alit Pj Kepala BPKAD, dan Bambang Priyambodo Kabag Ekonomi.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Kota Kediri, telah melelang dua jabatan yaitu asisten administrasi umum dan kepala badan pengelolaan keuangan dan aset dan saat ini proses itu masih berlangsung.
Menurut Sekda  lelang jabatan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tertinggi Secara Terbuka. [van]

Rate this article!
Tags: