12 ASN Pasuruan Diduga Terlibat Kampanye Kotak Kosong

Ketua Bawaslu, Kabupaten Pasuruan Achmari saat dikantor Bawaslu, Kabupaten Pasuruan, Kamis (8/3). [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Bawaslu Kabupaten Pasuruan segera memanggil 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan kampanye kota kosong di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Ketua Bawaslu, Kabupaten Pasuruan, Achmari menyatakan pemanggilan 12 ASN itu berdasarkan temuan tim dilapangan bahwa mereka melakukan aksi kampanye kota kosong. “Temuan itu kami dapat dari temuan tim di lapangan, bukan laporan. Makanya, ini akan kami klarifikasi dan akan kami tindaklanjuti,” papar Achmari, Kamis (8/3).
Apabila terbukti bersalah, Lanjut Achmari, Bawaslu Kabupaten Pasuruan akan memberi rekomendasi ke KASN. “Tugas kami hanya mengklarifikasi, termasuk bukti-bukti temuan dilapangan. Untuk sanksinya itu ranahnya KASN,” tambah Achmari.
Disinggung, sejauh mana keterlibatan 12 ASN itu dalam kampanye mendukung kotak kosong. Achmari tidak merinci sejauh mana keterlibatan ASN yang merupakan para mantan kepala sekolah tersebut. Sedangkan untuk sanksinya, bisa teguran sampai pemecatan. “Belum diketahui terkait keterlibatannya. Secepatnya mereka itu akan kami panggil,” tandas Achmari. [hil]

Tags: