12 Desa Segera Laksanakan Pilkades Serentak di Kabupaten Probolinggo

DPMD gelar bimtek panitia pemilihan kepala desa 2019.

(Seleksi Ketat jika Ada Lima Bakal Calon Kades yang Bertarung)

Pemkab Probolinggo, Bhirawa
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 28/2019, penetapan calon kepala desa (Cakades) minimal dua orang dan maksimal lima orang. Poin itu terdapat pada pasal 25. Jika bakal calon kepala desa di satu desa lebih dari 5 orang, maka pihak panitia melakukan seleksi yang ketat.
Karena adanya pendaftar yang melebihi batas maksimal penetapan cakades itu, pihak panitia melakukan seleksi ketat. Mereka tak main-main dalam menyeleksi bacakades. Mulai dari pendidikan, usia, sampai pengalaman. Bukan hanya itu, bila ada berkas satu saja yang palsu, maka pihak panitia tidak segan untuk melakukan diskualifikasi.
Bambang Susmoko, Kepala Bidang Penataan Aparatur Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Minggu 22/9 mengatakan, bila bacakades melebihi batas penetapan, tidak dimasalahkan. Pasalnya mereka akan diseleksi dengan ketat. “Kami seleksi terlebih dulu. Jadi untuk penetapan ya tetap minimal dua dan maksimal lima cakades,” ujarnya.
Ia mencontohkan, jika bacakades yang mendaftar di satu desa ada 7 orang, maka pertama akan diambil empat orang. Seleksinya berdasarkan pengalaman dari masing-masing kandidat. Setelah tersisih empat calon, maka sisanya sebanyak tiga orang akan diseleksi kembali, hingga ditetapkan hanya satu orang.
“Untuk yang tiga itu tadi kami seleksi berdasarkan pendidikan. Jika semua pendidikannya sama, maka akan diseleksi lagi perihal umur. Untuk umur ini dipilih yang termuda,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, untuk dokumen pihaknya juga melakukan verifikasi dengan ketat. Pihaknya, tidak main-main dalam melakukan seleksi. Satu per satu berkas diseleksi dengan teliti. Pihaknya tidak mau kecolongan perihal ada satu berkaspun yang palsu.
“Jika ada yang palsu satu saja maka akan kami lakukan diskualifikasi. Kami tidak main-main dalam hal ini. Itu demi menumbuhkan pemimpin desa yang benar benar bisa membangun,” jelasnya.
Proses verifikasi dokumen sudah dilakukan mulai saat ini. Pihak panitia di tingkat desa melakukan verifikasi hingga 20 hari ke depan. Setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, kemudian ditetapkan sebagai cakades yang akan berkontestasi pada November mendatang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo telah menggelar bimbingan teknis (bimtek) panitia pemilihan kepala desa (pilkades) Kabupaten Probolinggo tahun 2019 di ruang pertemuan Hotel Paseban Sena Probolinggo. Kegiatan ini diikuti oleh 76 orang peserta terdiri dari panitia pilkades di 12 desa sebanyak 60 orang dan panitia pilkades tingkat Kabupaten Probolinggo dari unsur kecamatan sebanyak 16 orang.
Narasumber dalam bimtek panitia pilkades 2019 ini diantaranya DPMD, Polres Probolinggo, Kejaksaaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Pengadilan Negeri Kraksaan, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo.
Materi dalam bimtek ini berkenaan dengan Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana ketentuan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 28 Tahun 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda mengungkapkan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada panitia pilkades tentang tata cara pemilihan kepala desa di Kabupaten Probolinggo tahun 2019. “Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan panitia pilkades dalam menyelenggarakan pemilihan kepala desa di Kabupaten Probolinggo tahun 2019 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Supriadi mengatakan pemilihan kepala desa disamping menjadi sarana pendidikan politik masyarakat juga merupakan momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi secara jujur.
“Kepala desa terpilih bukanlah tujuan akhir dari pelaksanaan Pilkades. Akan tetapi bagaimana menghasilkan kepala desa terpilih yang berkualitas dan sesuai dengan harapan masyarakat untuk masa 6 (enam) tahun pemerintahan desanya. Sehingga diharapkan output dari pemilihan kepala desa ini adalah dapat melahirkan pemimpin terbaik demi optimalnya berbagai program dan pembangunan desa ke depan,” paparnya.
Menurut Supriadi, diterbitkannya Peraturan Bupati Kabupaten Probolinggo Nomor 28 tahun 2019 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah untuk mewujudkan pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Probolinggo tahun 2019 yang demokratis, jujur, adil dan akuntabel.
“Kita menyadari, bahwa pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab yang sangat besar. Dalam pelaksanaan pilkades, karena untuk setiap pelaksanaan tahapan dalam pilkades harus selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Untuk itu, maka sangat perlu dilaksanakan bimbingan teknis kepada panitia pemilihan kepala desa dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan persamaan persepsi terhadap peraturan perundang-perundangan serta mitigasi resiko dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa,” jelasnya.
Lebih lanjut Supriadi menjelaskan panitia pemilihan kepala desa mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pemilihan. Semua pihaknya tentunya menginginkan terlaksananya pilkades dengan sumber daya manusia panitia yang profesional dan penuh tanggung jawab dalam pelaksanaannya serta terhindar dari adanya sengketa pasca pemungutan suara.
“Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis pilkades ini kami nilai sangat penting, agar panitia pilkades memiliki bekal yang cukup dan cakap dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan kepala desa. Semoga pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Probolinggo tahun 2019 ini berjalan demokratis, aman, jujur dan adil serta terhindar dari kesalahan dan praktik kecurangan yang berimplikasi hukum,” terangnya.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMS) Kabupaten Probolinggo Samsul Huda mengatakan, pelaksanaan pilkades serentak terus disiapkan. Saat ini pihaknya juga mengusulkan anggaran penunjang di P-APBD 2019. “Sekarang masih tahap pengusulan,” katanya.
Samsul lantas menjelaskan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades. Dalam aturan itu, secara umum tidak ada perubahan. Hanya saja, sebelumnya calon kepala desa (cakades) harus asli domisili desa setempat. Kini cakades diperbolehkan asal dari luar desa setempat.
Ada 12 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak. Perkiraan dilaksanakan November. Untuk waktu pastinya masih akan dibahas lebih lanjut. Ke-12 desa yang dikumpulkan itu diantaranya Desa Clarak Kecamatan Leces, Desa Boto Kecamatan Lumbang, Desa Bulu dan Rondokuning Kecamatan Kraksaan, Desa Brumbungan Kidul Kecamatan Maron, Desa Tarokan Kecamatan Banyuanyar, Desa Kedawung Kecamatan Kuripan, Desa Matekan, Desa Krampilan dan Desa Kecik Kecamatan Besuk serta Desa Jabung Sisir dan Petunjungan Kecamatan Paiton.(Wap)

Tags: